sWara45 | Pesawaran – Proyek pembangunan Bendungan Way Sekampung Kelurahan Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pesawaran. Bebuntut di laporkannya salah satu anggota tim pendamping peradilan perdata proyek Bendungan Way Sekampung berinisial ( HJR ) ke Polda Lampung.
Dalam laporannya dengan Nomor : STTLP/B/408//1X/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG Law Firm Hefi Sanjaya & Patner yang di wakili salah satu kuasa hukumnya Zulpikar Abror, S.H. melaporkan HJR dugaan tindak pindana penipuan /perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP dimaksud dalm pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
tindak pidana yang di sangkakan pelapor bermula dari terealisasinya pembangunan Bendungan Way Sekampung, di mana terlapor HJR merupakan Anggota dari tim Pendamping Peradilan perdata proyek bendungan way Sekampung dengan ketua Agus Chandra.
Tim Pendamping Peradilan Perdata adalah tim yang di tunjuk oleh korban proyek bendungan untuk mendapatkan ganti rugi lahan yang terkena lansung dalam pembangunan proyek bendungan way sekampung dengan fee yang di janjikan korban 20% dari nilai kerugian.
Namun setelah tereliasinya ganti rugi, terlapor HJR bertidak tampa sepengetahuan tim dengan mendatangi korban , miminta buku tabungan selanjutnya memindahkan uang dengan nominal lebih dari yang di tentukan dan uang tersebut tidak di serahkan kepada tim tapi di gelapkan terlapor untuk kepentingan sendiri. ( Siar )

