SWara45|TANGERANG – Laporan dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang karyawan toko elektronik di kawasan Kotabumi, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan publik. Penanganan kasus tersebut kini tengah berjalan di Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten.
Laporan yang diajukan pada 31 Maret 2026 itu terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Peristiwa tersebut diketahui terjadi di luar lingkungan dan jam kerja.
Meski demikian, kasus ini tetap mendapat perhatian karena pihak-pihak yang terlibat diduga memiliki hubungan sebagai rekan kerja. Sejumlah kalangan menilai proses penanganannya perlu dilakukan secara terbuka dan profesional.
Aktivis senior Kabupaten Tangerang, Alex Purnama, menyatakan akan mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan transparansi dan kepastian hukum, Jum’at 01/05/2026.
“Saya akan mengawal kasus ini agar prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alex saat dimintai keterangan.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pihak penyidik. Menurutnya, penyidik membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum sebagai bentuk kontrol publik.
Lebih lanjut, Alex menyebut penyidik berkomitmen menjalankan prosedur sesuai standar operasional, termasuk memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait.
Sementara itu, terlapor berinisial MFS yang merupakan karyawan toko elektronik di wilayah Kotabumi, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp oleh wartawan hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Redaksi sWara45 akan terus memantau perkembangan kasus ini serta melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.(DEDI)

