Berita

Lapor Kadiv Propam, Mulyatininggsih : Diduga Pengaduan Tidak Ditangani Polda Jatim

×

Lapor Kadiv Propam, Mulyatininggsih : Diduga Pengaduan Tidak Ditangani Polda Jatim

Sebarkan artikel ini

Bekasi | sWara45 – Soal laporan Nining panggilan Mulyatininggsih yang mengisahkan di Medsos tentang penganiayaan anak sematawayangnya oleh terduga pelaku oknum sopir truk dan kernek (baca: Setahun Lebih Laporan Pengaduan Penganiayaan Anak Dibawah Umur Tak Terungkap, Kinerja Polres Jombang Ditenggarai Mencederai Rasa Keadilan) yang terjadi pada tanggal 10 Oktober 2020 lalu, kini Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tengah meliriknya.

Pada berita sebelumnya, setahun lebih aduan penganiayaan dialami Nanang Riski Saputra, anak Nining yang masih duduk di bangku sekolah dan atau dibawah umur saat itu, tak kunjung terungkap juga. Laporan Nining di Polres Jombang ketika itu dianggap mencederai rasa keadilan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Peristiwa ini di ungkap ibu Nanang, Mulyatininggsih (55) pada curhatannya di media sosial Facebook. Ia bahkan menulis surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Entah bagaimana, penanganan perkara ditarik ke Polda Jatim.

Kasus ditangani Unit II Subdit IV Ditreskrimum dipimpin Kanit Kompol Tego S Marwoto SH, SE MH dan pembantu penyidik, Susilo Dwi Jatmoko SH.

Namun lagi-lagi Nining merasa dipermainkan. “Sudah berulang saya ke Polda, tapi pelakunya belum ditangkap juga. Dari rumah saya ke Polda jauh, makan waktu setengah hari pak,” kata Nining via WhatsApp (WA) Senin (16/5/2022) malam.

Lanjut dia, terakhir tanggal 12 Mei 2022 dipanggil lagi. “Saya dipertemukan dengan Joko dan Eko. Mereka (Joko dan Eko) minta maaf dan minta Damai. Saya ditawarkan Rp. 5 Juta per orang, tapi saya tidak mau,” ungkap nya.

Kepada Tego dan Susilo, Nining minta pelaku ditangkap dan ditahan untuk pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ironinya, WhatsApp (WA) Nining malah di Blokir Tego. “Nomer watsap sy diblokir oleh pak Tego,” chat Nining.

Awak Media ini pun coba hubungi Tego dan Susilo. Berhari-hari, mereka (Tego dan Susilo) tidak beri jawaban juga.

“Bagaimana pak..? Tolong bantu kami,” ujar Nining di ujung telepon selulernya, Kamis (19/5/2022) petang.

Awak Media lalu sarankan Nining melaporkan ke Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

“Terima kasih telah menghubungi saya,
Apabila ada pengaduan tentang *perilaku anggota Polri* yang *harus saya tindak lanjuti* berkenan : Mengirimkan Informasi ke *Pengaduan Propam Polri nomor Whatsapp (WA) 0813****714 atau Melaporkan melalui *Aplikasi PROPAM PRESISI* (dapat didownload pada *Apps dan Android*).
Terima Kasih, Salam Presisi,” jawab Kadiv Propam,” Jumat (20/5/2022) pagi

“Nanti kami cek ke Polda Jatim,” imbuh Irjen Ferdy Sambo.

Jumat siangnya, Susilo langsung kirim SPDP yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang tertanggal 10 November 2021 dan SP2HP tertanggal 19 Mei 2022 kepada Nining.

Surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.Sidik 245/II/RES/1.24/2022/Ditreskrimum tertanggal 17 Februari 2022 tertuang pada SP2HP ke-11 tanggal 19 Mei 2022. Sisi lain SPDP ke Kejari Jombang tertanggal 10 November 2021. Lah..Ada 2 Sprindik dalam 1 kasus yang sama. Ada apa.?

Mirisnya lagi, pada SP2HP ke-11 itu, pihak penyidik Polda Jatim tidak juga menetapkan nama-nama para tersangka, padahal jelas-jelas sudah minta maaf dan ketemu langsung sama Nining di Polda Jatim. Inilah yang disesali Nining, pencari Keadilan yang belum juga mendapatkan KEADILAN.. Bersambung ( Red )

Berikan Komentar