Berita

Langgar Perijinan, THM Infinity Lippo Resmi Di Tutup

×

Langgar Perijinan, THM Infinity Lippo Resmi Di Tutup

Sebarkan artikel ini

Bekasi | sWara 45 – Setelah mendapatkan informasi mengenai ijin dan kegiatan Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity yang berada di kawasan ruko menteng Lippo Cikarang, Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Deni mulyadi, Akhirnya tegas melakukan tindakan penutupan secara permanen terhadap tempat hiburan itu, Jum’at (16/09/22).

Penindakan dan penutupan THM Infinity di dasari ketidaksesuaian dengan ijin namun fakta lapangan kegiatan peruntukannya ada pelanggaran Perda No.03 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dani menjelaskan, Tempat Hiburan Malam (THM) Infinity sudah melanggar peratura daerah (Perda) No.03 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, sanksi yang diterapkan dan akan kita dilakukan adalah penutupan secara permanent serta pencabutan izin.

“Ijin sebelumnya Restoran, tetapi dalam pelaksanaannya Karaoke, ya tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini juga ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan kegiatannya dengan memakai pakaian seragam sekolah yang tidak pada tempatnya” Ucap Dani.

Dani menambahkan untuk tempat yang lainnya, yang tempat usahanya tidak sesuai dengan perijinan, mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran 1, 2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentukan Perda.

Pengawasan selanjutnya, selain patroli oleh satpol PP, pengawasan dari unsur masyarakat juga kami terima. Dan jika masyarakat menemukan ada kegiatan, laporkan dengan kami (pemerintah), Jelasnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan untuk THM Infinity ditutup secara permanen lantaran pelanggaran etika.

“Kalau dia mau beroperasi lagi silahkan, asalkan dia (pemilik) merobah usaha karaokenya menjadi usaha restoran. Tetapi kalau masih keukeuh masih karaoke dan belom merobah nama, tidak akan di perbolehkan,” jelasnya.

Deni menegaskan, yang dilarang itu kan kegiatan usahanya misalkan karaoke. Kemudian kalo tiba-tiba nama usahanya berobah dari infinity menjadi yang lain, namun kegiatan usahanya tetap sama maka tetap tidak boleh.

“Jadi yang kita segel itu adalah kegiatan usahanya, makanya kita segel permanen. Kalo dia punya itikad baik merobah usahanya, tentu tidak asal bisa ngomong juga, tetapi harus dibuktikan sesuai SOP yang sudah distandarkan pada ijin usaha kepariwisataan” imbuhnya.

“Tetapi kalau cuma main-main dan tidak jelas maka kita segel. Ijin dari Infinity ini adalah rumah minum dan cafe, pungkasnya.(Yusuf)

Berikan Komentar