sWara45 | Tangerang – II lampu penerangan jalan umum yang biasa disingkat (PJU) merupakan lampu untuk penerangan jalan dimalam hari untuk mempermudah aktivitas pengguna jalan melihat dengan lebih jelas saat melalui jalan tersebut dan menjaga rasa aman dari hal-hal kejahatan di malam hari, sehingga dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas keamanan.
Manfaat utama pada lampu penerangan jalan umum (PJU) memberikan penncahayaan buatan bagi pengguna jalan sehingga mereka merasa aman dalam melakukan perjalanaa di malam hari, lampu penerangan jalan umum adalah barang-barang elektronik yang rentan rusak dengan kondisi-kondisi tertentu seperti kondisi hujan dan terkena petir atau umur pemakaian, sehingga kegiatan pengontrolan dan pemeliharaan serta perbaikan harus terjaga seperti penggantian lampu yang mati, atau pun pengecekan kondisi PJU.
Namun sepertinya tidak dengan lampu penerangan jalan umum di sepanjang jalan diklat Pemda, beberapa lampu penerangan jalan umum banyak yang tidak menyala alias mati sehingga pada malam hari sangat gelap, dan sangat merugikan pengguna jalan dimalam hari, hal inipun dikomentari ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Ampel Indonesia, mohamad guruh beliau mengatakan “bahwa lampu penerangan jalan sangat berguna untuk pengguna jalan jika lampu banyak yang tidak menyala seharusnya pemerintah daerah cepat menggantinya jangan sampai merugikan masyarakat yang melintas, seharusya jika lampu PJU sudah terpasang ada anggaran perawatannya jangan hanya pasang saja namun tidak terawat”. Jelasnya.
“seharusnya ada perawatan dong, jangan hanya terpasang namun tidak ada perawatan, misalkan jika ada anggaran perawatan PJU kok gak di rawat?.” Tegasnya.(Red)

