Berita

Lahan Aset Pemkab Tangerang Diduga Bermasalah, Gema Anti Korupsi Laporkan ke Kejari Tigaraksa

×

Lahan Aset Pemkab Tangerang Diduga Bermasalah, Gema Anti Korupsi Laporkan ke Kejari Tigaraksa

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang – Publik Kabupaten Tangerang kembali dihebohkan dengan mencuatnya dugaan skandal dalam transaksi pembelian tanah yang diperuntukkan sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

Lahan seluas 71.180 meter persegi yang berlokasi di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, diduga bermasalah secara hukum. Tanah yang dibeli dengan anggaran sekitar Rp 40 miliar tersebut awalnya direncanakan untuk pembangunan fasilitas publik.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Namun, proses pengadaannya kini disorot oleh sejumlah aktivis antikorupsi karena diduga melibatkan praktik mafia tanah dan oknum pejabat.

Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri beberapa fasilitas publik strategis, di antaranya Stadion Mini Tigaraksa, Gedung SMPN 05 Tigaraksa, serta Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa.

Ketua Presidium Gerakan Masyarakat (Gema) Anti Korupsi, Abdul Ajis, S.E., mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses transaksi pembelian lahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa lahan dimaksud mengacu pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00165 yang secara hukum masih tercatat atas nama PT Panca Wiratama Sakti Tbk (PT PWS).

Menurut Ajis, perusahaan tersebut diketahui berstatus pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tahun 2011, sehingga asetnya masih berkaitan dengan penyelesaian kewajiban kepada negara.

“Kami menemukan adanya kejanggalan serius. SHGB tersebut masih tercatat atas nama PT Panca Wiratama Sakti Tbk yang telah dinyatakan pailit. Berdasarkan putusan pengadilan, aset perusahaan tersebut seharusnya masih berada dalam proses penyelesaian piutang negara,” ujar Abdul Ajis dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/3/2026).

Ia juga menjelaskan bahwa hasil penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR dan Sentuh Tanahku menunjukkan status tanah tersebut hingga kini belum berubah menjadi Hak Pakai Pemerintah Daerah, meskipun transaksi pembelian disebut telah berlangsung sekitar satu dekade lalu.

Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam proses administrasi maupun legalitas transaksi yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Kasus ini telah dilaporkan oleh Gema Anti Korupsi kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa melalui Surat Laporan Pengaduan Nomor 003/A-II/Lapdu/2026.
Langkah pelaporan tersebut mendapat dukungan dari Ketua Umum LSM Gerakan Nurani Rakyat (GNR) Indonesia, Edy Kurniawan, S.H.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan.

“Jika memang terdapat indikasi perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan lahan ini, maka penegak hukum harus menelusurinya secara objektif dan terbuka. Penanganan yang transparan penting untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Edy.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa pada Selasa (10/3/2026) menunjukkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan diproses secara administratif.

Berdasarkan informasi dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Tigaraksa, laporan tersebut telah didisposisikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) sejak 5 Maret 2026. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai perkembangan telaah laporan tersebut. Situasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait tindak lanjut penanganan kasus tersebut.

Gema Anti Korupsi bersama sejumlah aktivis masyarakat menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas dugaan kasus ini agar dapat diusut secara tuntas dan transparan, sehingga pengelolaan aset daerah tetap berjalan sesuai aturan hukum dan tidak menimbulkan kerugian bagi keuangan negara maupun masyarakat.(SAEFUL)

Berikan Komentar