Swara45.com-kembali Anggota DPRD Lebak, Musa Weliyansyah menyoroti persoalan outsourcing (CS) PT AHM, selaku perusahaan penyedia jasa karyawan Cleaning Servis di RSUD Malingping.
Disebutkan, adanya seleksi dan tes wawancara terhadap 21 calon karyawan CS RSUD di tengah masa kontrak kerja karyawan,masih tersisa 5 bulan. Musa menyebut itu tidak adil dan merupakan kezaliman.
“Saya kira seleksi dan tes wawancara yang dilakukan hari Rabu kemarin tidak memiliki dasar hukum tapi hanya akal-akalan pihak perusahaan outsourcing PT AHM,” ujar Musa, Kamis (5/8/21).
“Saya kira ini pembatalan kontrak kerja secara sepihak mengingat kontrak kerja para karyawan itu 12 bulan, kok di Bulan ke 7 masa kerja ada seleksi dan tes wawancara kan lucu,” kata Musa.
Menurut Musa, persoalan ini muncul diduga akibat ada kisruh tentang upah karyawan yang sering telat bayar oleh PT AHM. Bukan hanya telat bayar tetapi besaran gajih juga di bawah UMK Lebak.
“Pt AHM selalu telat bayar dan di bawah UMK kabupaten Lebak, harusnya gajih setiap tanggal 5 per bulannya kerap ngaret hingga dua bulan lebih dan upah hanya Rp 2,2 juta yang harusnya Rp 2.750.000. Artinya ada selisih Rp 550.000 perbulan,” terang Musa.
Lanjut Musa, dirinya merasa ada hal yang aneh kenapa RSUD tidak memutus mitra kerja dengan perusahaan outsourcing tersebut. “Harusnya perusahaan tersebut dari awal diputus kontrak oleh pihak RSUD Malingping namun entah kenapa masih dipertahankan. Padahal persoalan ini sudah diketahui pihak RSUD, termasuk persoalan seleksi di tengah kontrak yang lokasi tesnya di RSUD bukan di tempat lain,” tukasnya.
Kendati itu, ihwal persoalan karyawan yang belum selesai kontrak 12 bulan, namun sudah ada seleksi karyawan baru, Musa menuding itu merupakan kecurangan terorganisir oleh PT AHM.
“Sah-sah saja ada putus kontrak sepihak yang penting rasional berdasarkan penilaian disiplin kerja, itupun harus melalui surat peringatan terlebih dahulu atau SP 1, SP 2 dan seterusnya, nah ini tidak dilakukan artinya melanggar aturan dan akal-akalan,” ucapnya.
Ketua Fraksi PPP ini menduga bahwa PT AHM berusaha lolos dari pasal 62 Undang-undang ketenagakerjaan. Sebab, apabila terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak maka perusahaan wajib membayar sisa upah sesuai masa kontrak.
“Atas dasar persoalan di atas, fraksi PPP DPRD Lebak komitmen akan melakukan advokasi dengan menyiapkan kuasa hukum untuk mendampingi para karyawan yang merasa dirugikan dan menjadi korban, dan saya akan terus mendorong persoalan ini baik kepada Gubernur, DPRD Banten, Inspektorat, Disnaker dan juga Plt direktur RSUD Malingping, agar perusahaan outsourcing jasa kebersihan di RSUD Malingping yaitu PT AHM segera dilakukan pemutusan kontrak,” tuturnya.
Dari deretan masalah tersebut, mantan pegiat sosial di Lebak ini juga menyebut, bahwa perusahaan penyedia jasa itu tidak mengindahkan kepercayaan pihak RSUD serta melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Maka, RSUD Malingping atau pun Dinkes Provinsi Banten diminta segera melakukan pemutusan kerjasama dengan PT AHM.
“Mengingat berbagai kesalahan tersebut di atas jelas tidak sesuai dengan kontrak yang telah dibuat berdasarkan proses tender yang dilalui, mengingat ada peserta tender yang digugurkan akibat melakukan penawaran dibawah UMK Lebak. Sementara pemenang tender yaitu PT AHM sudah jelas-jelas membayar upah tidak sesuai UMK dan tidak sesuai RAB yang ada,” tegasnya.
Terkahir, PT AHM diminta mengembalikan sisa upah karyawan yang tidak diberikan secara utuh, serta harus membayar gaji sisa kontrak yang belum selesai. Karena dugaan Musa, itu merupakan pemutusan kontrak sepihak.
“Ini pembatalan kontrak secara sepihak namanya, untuk itu saya minta perusahaan harus membayar sisa upah berdasarkan jangka waktu kontrak dikali Rp 2.750.000 dan membayar kekurangan bayar upah bulan Januari sampai Juli 2021 ini wajib dilakukan perusahaan outsourcing jasa kebersihan RSUD Malingping,” paparnya.
Selain itu, Musa juga mrnyoroti calon Cleaning Servis yang mengikuti tes di RS Malingping ,sebab kata dia peserta calon Cleaning Servis yang mengikuti selain melanggar prokes,juga kebanyakan peserta dari Kabupaten Pandeglang bukan asli putra daerah malingping.
“Melanggar prokes adalah kejahatan saya minta aph polres Lebak segera melakukan penyelidikan, harusnya ini tidak boleh terjadi tapi pihak RSUD Malingping kesannya membiarkan padahal perusahaan outsourcing itu hanya pelaksana pekerjaan jasa kebersihan ko bisa menggunakan gedung RSUD seenaknya saja”pungkasnya.(red)

