Berita

KRPH Panyaungan Bayah Tak Berdaya Tambang Batu Bara Di Kawasan Perhutani Masih Marak

×

KRPH Panyaungan Bayah Tak Berdaya Tambang Batu Bara Di Kawasan Perhutani Masih Marak

Sebarkan artikel ini

Swara45.com-Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panyaungan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah dibuat tak berdaya oleh oknum penambang batubara ilegal di kawasab perum pehutani.

Pasalnya, meski berkali-kali operasi penindakan dilakukan oleh petugas, namun tidak menjadikan kegiatan penambangan itu berhenti.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dan bahkan semakin hari, para penambang liar itu dengan leluasa melakukan aktivitas penambangan tanpa merasa takut untuk dilakukan tindakan penegakam hukum.

Pantauan wartawan dilapangan, nampak penambang melakukan aktifitas penambangan di blok Cibobos dan blok Sanggo. Kendaraan truk pengangkut batu bara dari lokasi tambang menuju stock file hilir mudik mengangkut hasil tambang.

Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panyaungan, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bayah Endang Sujana ketika di konfirmasi di Kawasan Hutan Cibobos membenarkan bahwa aktivitas tambang batu bara di kawasan hutan Perum Perhutani di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Panyaungan sampai saat ini masih terjadi.

Endang mengaku, meski pihaknya sudah berkali-kali melakukan operasi penertiban tambang batu bara di dalam kawasan hutan, namun aktifitas penambangan tidak menjadi berkurang.

“Sering kami lakukan penertiban. Dilapangan kami hanya menemukan lobang tambang yang sudah di tinggalkan oleh penambang. Namun begitu kami pulang, keesokan harinya mereka kembali melakukan penambangan,Sudah bosan dengan upaya yang kami lakukan. Kami dilapangan sudah tidak berdaya melakukan penindakan” ” Kata Endnag Sabtu (24/4/2021).

Selain itu, diakui adanya kelemahaan dalam upaya melakukan pengawasan lantaran kurangnya personil dilapangan.

” Dengan luas RPH panyaungan kurang lebih 1.000 Hektare, sementara personil lapangan hanya terdiri 1 orang Polisi teritorial (Polter), 1 orang Mandor tebang dan 1 orang mandor wisata”tutur Endang.

Namun disamping itu, pihaknya ke depan akan melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banten dan pihak terkait untuk melakukan tindakan secara tegas terhadap penambang liar. (Didin/1K)

Berikan Komentar