SWARA45.COM-Kolaborasi Antar Lembaga (KRL) menggelar audensi dengan sejumlah OPD Kabupaten Lebak di aula disperindag terkait adanya gudang PT.Minerindo Teripa Buana,di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak,yang di duga tidak memiliki ijin.pada jumat (10/4/2022).
Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten Lebak Orok sukmana mengatakan hasil diskusi bersama intansi terkait bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin.dan pihaknya akan segera melakukan tindakan agar aktivitas di gudang tersebut segera mengurusi ijin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah kita diskusi dengan mereka, dengan temen-temen intansi terkait, bahwa itu tidak berizin, saya merekomendasikan agar PT. tersebut segera memenuhi perizinan yang berlaku.Untuk selanjutnya mereka tidak boleh beroperasi sebelum memiliki izin,dan kita akan kasih surat penutupan sementara kepada mereka, sampai mereka memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,kata Orok diruang kerjanya.
Sementara menurut perwakilan KRL sekaligus Ketua Aliansi Posko Garuda Sakti Toni Firmansyah menilai ada kejanggalan dalam penutupan yang dilakukan sat pol pp,sebab kata Toni setelah melayangkan surat audiensi ke disperindag lebak, dengan tiba-tiba penutupan atau penyegelan itu dilakukan terkesan mendadak.
Hal ini menjadi sebuah pertanyaan apakah penutupan atau penyegelan itu sesuai dengan mekanisme atau tidak.
“Disini menurut kami janggal. Oke, di satu sisi kita apresiasi, tapi disisi lain kita petanyakan. Apakah memamg bisa Satpol PP itu langsung menutup atau menyegel, tapi biasanya sebelum penutupan itu ada pemberian peringatan terlebih dulu, itu juga dasaranya harus jelas. Kita juga tidak tahu sih ideal mekanismenya sepreti apa, atau mereka mengacu kemana, namun biasanya, sebelum ditutup, biasanya diberi peringatan terlebih dahulu,Kami khawatir ini sop nya tidak seperti itu”ungkap Toni.
Lanjut Toni , padahal diketahui Gudang PT. Minerindo Teripa Buana, dengan kegiatan ekspor bahan baku Zeolit untuk ke luar negeri itu sudah berjalan kurang lebih dua tahun.namun mengapa pihak dinas yang terkait tidak mengetahui status perizinanya.
“Inikan aneh masa sudah lama baru mengetahui adanya gudang yang tidak berizin”ujarnya.(1K)

