Berita

KPU Provinsi Banten Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

×

KPU Provinsi Banten Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Sebarkan artikel ini

Swara45|Serang-KPU Provinsi Banten menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten pada pemilihan serentak tahun 2024 di Aula KPU Provinsi Banten, Kamis (9/01/2025).

Turut hadir dalam acara tersebut, Anggota KPU RI Iffa Rosita, Divisi Hukum Pengawasan, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Banten, Sekretaris KPU Provinsi Banten dan tamu undangan lainnya, yang terdiri dari Forkopimda, Partai Politik, Bawaslu, Pemantau Pemilihan dan Tokoh Masyarakat serta awak media.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dalam sambutannya PJ Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta memberikan aspresiasi atas ketekunan KPU Provinsi Banten dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui konten sosialisasi yang kreatif dan aktraktif.

“Saya berterima kasih kepada KPU yang telah memberikan masyarakat konten yang kreatif dan atraktif sehingga kesadaran pemilih meningkat,” tutur pria asal Medan ini.

Sementara itu di tempat yang sama, Iffa Rosita dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya kepada KPU Banten karena mampu menyelesaikan tahapan Pilkada dengan aman dan kondusif, hal ini dibuktikan dari 37 Provinsi yang menyelenggarakan Pilkada 2024, 21 Provinsi termasuk Banten tidak ada perkara sengketa perselisihan hasil pilkada.

“Banten ini patut diberi apresiasi juara karena tidak terdapat perkara sengketa hasil pemilihan daerah sebagai bagian dari menindaklanjuti surat putusan KPU RI terkait jadwal penetapan pasangan calon terpilih, khususnya bagi daerah yang tidak terdaftar dalam perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi, yaitu di tanggal 6 sampai 9 Januari 2025,” terangnya.

Ketua KPU Provinsi Banten memimpin rapat pleno tersebut, dengan diawali pembacaan tata tertib, kemudian pembacaan hasil mengenai pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Banten tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 17/PL.02.7-BA/36/2025, tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam pemilihan tahun 2024, tanggal 9 Januari 2025 yang disampaikan oleh Akhamad Subagja Kadiv Teknis penyelenggaraan Pemilu

Selanjutnya KPU Provinsi Banten menetapkan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, Nomor urut 2 (dua) Sdr. Andra Soni, S.M.,M.AP dan Sdr. Dr.H.R Achmad Dimyati Natakusuma, S.H.,M.H.,M.Si dengan perolehan suara sebanyak 3.102.501(tiga juta seratus dua ribu lima ratus satu) suara atau 55,88 persen (lima puluh lima koma delapan puluh delapan persen) dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024. Hal ini tertuang pada surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Nomor 9 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam pemilihan tahun 2024.

KPU Provinsi Banten juga akan menyampaikan surat usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur Banten hasil pemiliham tahun 2024 kepada DPRD Provinsi Banten.(Rillis KPU Banten)

Berikan Komentar