SWara45 | Banten – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (4/6/2026), Setyo menyebut nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana hasil praktik tersebut.
“Silmy Karim menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu yang diserahkan setiap hari Jumat,” ujar Setyo dalam konferensi pers.
KPK menduga praktik tersebut dilakukan secara terstruktur dan sistematis dengan melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut Setyo, instruksi penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal maupun biro jasa diduga dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat direktur hingga staf pelaksana.
Dana yang terkumpul selanjutnya disebut ditampung melalui rekening pihak tertentu yang berperan sebagai pengepul sebelum disalurkan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya,” ungkap Setyo saat menjelaskan modus operandi yang diduga berlangsung selama beberapa tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK memperkirakan praktik tersebut telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menduduki jabatan Wakil Menteri Imipas.
“Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di lingkungan Ditjen Imigrasi dan Kementerian Imipas diduga menerima uang sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar,” kata Setyo.
Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2026, Silmy Karim tercatat memiliki total kekayaan bersih sebesar Rp234,5 miliar.
Menanggapi kasus tersebut, aktivis Banten yang dikenal dengan nama King Badak menilai KPK perlu memberikan masukan dan informasi terkait rekam jejak calon pejabat negara kepada Presiden sebelum proses pelantikan dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bahan pertimbangan untuk memastikan pejabat yang menduduki jabatan strategis memiliki integritas dan bebas dari dugaan praktik korupsi.
“KPK seharusnya dapat memberikan laporan kepada Presiden terkait rekam jejak setiap calon menteri, wakil menteri maupun pejabat negara yang akan dilantik, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan mengenai kelayakan dan integritas yang bersangkutan,” ujar King Badak.
Ia juga berpendapat bahwa Presiden dapat meminta rekomendasi atau pendalaman dari KPK terhadap rekam jejak calon pejabat yang akan menduduki posisi penting di pemerintahan guna memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Silmy Karim terkait pernyataan yang disampaikan Ketua KPK tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
(DEDI)

