SWARA45.COM-Kepolisian Resor Lebak didesak segera memproses pelaku pelecehan seksual terhadap seorang gadis di Kampung Simpang RT 04 RW 03, Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar ,Kabupaten Lebak.
Desakan itu disampaikan oleh korban dan keluarganya, karena diduga seorang pelaku hingga saat ini belum adanya pemanggilan dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan Korban sebut saja Mawar ia mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lebak dengan LP/B/56/III/2022/SPKT.Satrekrim Polres Lebak.
Mawar juga menuturkan kejadian tersebut sekitar empat bulan yang lalu, berawal pelaku main ke rumahnya lalu mengajak keluar untuk membeli gorengan.namum ditengah perjalanan motor yang dikendarai pelaku berhenti dan selelah itu pelaku menarik korban ke hutan dan memegang bagian payu dara terus mencium paksa.
Karena merasa takut secara sepontan korban menggigit tangan pelaku,dan akhirnya niat bejat pelaku berhenti.
Atas kejadian itu, kemudian Mawar menghubungi keluarga dan di jemputnya untuk meminta pertolongan lapor ke RT setempat dan ke polisi.
Sementara Anda Suhanda Ketua RT setempat membenarkan atas laporan dan kejadian tersebut , bahkan pihak korban sudah melapor ke pihak yang berwajib,namun hingga saat ini kata Anda yang di duga pelaku pelecehan seksual terhadap warganya belum ada pemanggilan.
“Saya berharap agar kasus ini segera di proses hukum agar menjadi efek jera terhadap pelakunya”ungkap Anda ,Kamis (12/5/2022).
Anwar dari aktivis Banten Corruption Wacth (BCW) Provinsi Banten mengakui dirinya telah menerima kuasa dari pihak korban untuk mendampingi dugaan kasus pelecehan seksual ,bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan segera mempertanyakan kasus tersebut ke polres lebak dengan harapan persoalan ini segera di proses
“Dalam waktu dekat kami selaku penerima kuasa akan segera mendatangi polres untuk mempertanyakan tindak lanjut proses kasus ini”ujar Anwar.(JMR)

