sWara45.com | Tangerang – Keberadaan Koordinator Kelas (Korlas) di SDN Jalupang, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari sejumlah wali murid. Sorotan ini muncul setelah muncul dugaan pungutan dana dan minimnya laporan keuangan terkait pengelolaan dana tersebut, Selasa 12/05/2025.
Eman, salah satu wali murid, mengungkapkan bahwa korlas telah berperan sebagai perpanjangan tangan dalam mengumpulkan dana untuk berbagai kebutuhan sekolah, seperti pembelian sapu, uang kas, hingga kegiatan perpisahan. Praktik ini disebut telah berjalan selama kurang lebih lima hingga enam tahun.

“Korlas juga mengoordinasikan pungutan seragam, uang kas, dan kegiatan lain yang dianggap mendesak. Besaran pungutannya bervariasi, tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan seluruh wali murid. Laporan keuangannya pun minim, bahkan kadang tidak jelas,” ungkap Eman.
Ia menambahkan, selain pungutan rutin, ada juga pergantian seragam olahraga, koko, dan batik yang harus dibeli dengan harga tertentu.
Saat dikonfirmasi, kepala sekolah tidak berada di tempat. Tim investigasi sWara45.com diterima oleh Hj. Rismawati, Wali atau guru kelas III B yang juga bendahara sekolah. Rismawati mengaku mengetahui adanya korlas di setiap kelas, namun menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan maupun pungutan tersebut.
“Memang setiap kelas ada korlas, tapi sekolah tidak tahu-menahu soal pungutan itu. Kami tidak setuju dengan praktik seperti ini dan akan membubarkannya dalam minggu ini. Kami juga akan meminta laporan lengkap terkait dana yang telah dikumpulkan beserta peruntukannya,” kata Rismawati.
Terkait isu pergantian seragam, Rismawati membantah. “Tidak ada pergantian seragam, apalagi instruksi dari sekolah untuk membeli. Kalau mau beli di luar, silakan, tapi itu bukan kebijakan sekolah,” tegasnya.
Pihak sekolah berkomitmen membubarkan korlas dalam tujuh hari kerja serta meminta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Tim investigasi sWara45.com akan memantau realisasi pembubaran ini. Jika tidak ada perkembangan, konfirmasi akan dilayangkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tangerang demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan sekolah.
(Dedi)

