Berita

Kontraktor keluhkan pembatalan proyek sepihak oleh DCKTR, Hendu SH : Diduga Bermuatan KKN & merugikan Keuangan Negara

×

Kontraktor keluhkan pembatalan proyek sepihak oleh DCKTR, Hendu SH : Diduga Bermuatan KKN & merugikan Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bekasi – sWara45 – Pengadaan lelang proyek pekerjaan pada dinas cipta karya dan tata ruang pemerintah kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 menuai kontoversi dan menjadi sorotan publik.

Lembaga Swadaya Masyarakat Vosy RI (LSM Vosy RI) Kabupaten Bekasi menyikapi terkait carut marutnya tender pengadaan proyek pekerjaan di dinas cipta karya dan tata ruang.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Ketua LSM Vosy RI Kabupaten Bekasi Hendu Purba S.H mengatakan, kami mendapatkan pengaduan dari para kontraktor yang kontrak kerjanya dibatalkan secara sepihak oleh kepala dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

“Kami mendapatkan aduan dari beberapa kontraktor yang merasa di permainkan oleh kebijakan yang di buat oleh Plt Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang,” ujarnya kepada awak media Senin (27/6/2022).

Ia menjelaskan, berdasarkan aduan dan laporan tersebut kami telah melayangkan surat kepada Pj Bupati Kabupaten Bekasi dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terkait temuan kami.

“Kami telah melayangkan surat resmi kepada Pj Bupati dan Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi untuk segera mungkin melakukan evaluasi atas dugaan persekongkolan yang terindikasi bermuatan tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan tata ruang serta Pokja D dan H yang dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya,” katanya.

Masih kata Hendu, ia berharap, dengan layangan surat dari LSM Vosy RI inspektorat dan PJ Bupati dapat segera mengambil langkah taktis guna memberikan kepastian hukum bagi para kontraktor yang telah mendapatkan proyek tersebut.

“Berdasarkan kronologi yang telah jelas kami jabarkan pada surat resmi kami, kami dapat melihat jelas bahwa Pokja H bekerja sama dengan PPK dalam melakukan evaluasi penawaran dan melakukan KKN. Untuk itu kami meminta pihak Inspektorat Kabupaten Bekasi segera melakukan audit kepatuhan terhadap kinerja Pokja D dan H dalam melakukan tata cara evaluasi pengadaan sebagaimana yang berlaku sesuai peraturan Presiden No 12 Tahun 2021, peraturan LKPP No 12 Tahun 2021 dan aturan-aturan pengadaan lainnya, dan menelusuri keterlibatan PPK Cipta Karya yaitu saudara Beni Saputra dan jika terbukti kami meminta untuk segera mengajukan ke Pj Bupati untuk memberikan sanksi pencabutan SK Pokja D dan H serta diberikan hukuman disiplin pegawai, sanksi berat terhadap PPK Cipta Karya,” jelasnya.

Hendu mengatakan, LSM Vosy RI telah melayangkan surat surat kepada BPK RI Provinsi Jawa Barat terkait permasalahan tersebut.

“Kami juga telah melayangkan surat ke BPK Jabar dan kami meminta kepada BPK Jabar untuk sesegera mungkin melakukan audit kepatuhan kepada dinas terkait.” Pungkasnya. ( Red )

Berikan Komentar