SWARA45.COM, KUALASIMPANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Memanggil Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Tamiang Hulu mempertanyakan penggunaan bangunan puskesmas yang tidak sesuai fungsinya, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Sidang Utama. Rabu, 1 Juli 2026.
RDP ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan dan laporan masyarakat mengenai tarik menarik kepentingan oleh warga yang mempergunakan bangunan puskesmas untuk kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan.
Ketua Komisi III Maula Zikri pada pertemuan itu berharap kepada Kadis Kesehatan dan Kepala Puskesmas agar memberdayakan bangunan yang ada, terutama rumah bagi para dokter dan nakes yang selama ini tidak ditempati ataupun bangunan lainnya dan keadaan sekarang dihuni oleh warga. Hal ini untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saya mendengar ada bangunan yang tidak berfungsi, dan inisiatif direhab oleh warga untuk kegiatan mereka. Ini siapa yang memberi izin,”ucap Maulizar Zikri.
Terkait keributan antara warga terhadap bangunan tersebut dikarenakan ada pihak yang telah mengeluarkan biaya rehab bangunan tersebut.
Komisi III menyarankan kepada Dinkes dan pihak puskesmas agar tegas dan mengeluarkan surat edaran mengenai rumah dinas dan fasilitas lainnya milik puskesmas tidak boleh dipergunakan untuk umum dan hanya untuk kepentingan Puskesmas.
Maka itu, kepada warga yang telah menempati dan mempergunakan bangunan dan pasilitas puskesmas tidak untuk kepentingan puskesmas diberi waktu untuk segera pindah.[Afrizal]

