Berita

KNPI Lebak Segel Tambak Udang Di Baksel

×

KNPI Lebak Segel Tambak Udang Di Baksel

Sebarkan artikel ini

 

SWARA45.COM-Sejumlah pemuda dari aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI ) Kabupaten Lebak melakukan penyegelan tempat perusahaan tambak udang ,Minggu 5 Maret 2023.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Aksi penyegelan dilakukan lantaran diduga pengusaha tambak udang tidak taat dalam aturan terlebih diduga kuat perusahaan belum memiliki ijin dalam kelengkapan administrasi perizinan PKKPRL.

Sekertaris KNPI Lebak Dede Abdul Kodir menyayangkan masih adanya oknum pengusaha tambak yang nakal padahal kata dia bahwa izin PKKPRL tersebut adalah izin wilayah yang harus lebih awal di urus.

“Selain mengakibatkan kerugian bagi Negara dan daerah ini juga akan berdampak pada ekosistem sekitar”ujar Dede Kodir.

Oleh karna itu Dede mengajak seluruh kader/DPK KNPI se Lebak selatan dan seluruh elemen pemuda melakukan Aksi.

Ia juga menjelasan aksi tersebut bagian daripada bentuk kepedulian Pemuda Lebak terhadap Negara dan bukti bahwa KNPI adalah Organisasi Kepemudaan yang memiliki kepekaan terhadap control sosial, dirinya menganggap ketidak taatan itu akan berdampak buruk kedepannya maka dari itu hal tersebut tidak bisa di biarkan begitu saja, karena perusahaan pun telah memanfaatkan ruang laut yang di mana seharusnya negara mendapatkan Penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kami DPD KNPI Kab. Lebak saya sebagai Sekjen mengajak kawan-kawan Pemuda, kader KNPI yaitu DPK serta seluru element untuk bangun dan peka menyikapi persoalan yang ada di Lebak selatan. peraturan pemerintah yang langsung mengaturnya bahwa Setiap orang yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut di perairan pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yuridiksi secara menetap di sebagian ruang laut wajib memiliki izin PKKPRL, karna izin tersebut adalah izin yang harus di dahulukan. Kerugiannya tentu tidak hanya pada negara dan daerah. Maka itu perizinan PKKPRL ini harus dipenuhi sebab ini persoalan serius. sementara kami duga beberapa tambak udang di Lebak selatan belum memilik izin tersebut. Ini kan bentuk perampokan pada Negara jelas merugikan negara oleh sebab itu saya mengajak kawan-kawan untuk melakukan aksi. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau di singkat (PKKPRL) merupakan persyaratan dasar yang harus dimiliki pelaku kegiatan menetap di ruang laut yang mana hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Pelaksanaan PpKKPRL diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.” UJarnya

Dede menambahkan bahwa selain perizinin PKKPL diduga pula beberapa perusahaan tersebut belum memiliki persutujuan IPAL pembuangan limbah diluar area, hal Itu juga tentu perlu di perhatikan oleh oknum pengusaha tambak yang diduga belum juga memiliki kelengkapan administrasi berupa persetujuan pembuangan limbah.

“Kami pun menduga bahwa selain diduga kuat belum memiliki izin terkait PKKPL beberapa tambak udang tersebut pun belum memiliki persetujuan pembuangan limbah dari LH ini persoalan seriyus karna menyangkut keselamatan. Kebijakan persetujuan itu adanya di LH jadi kami merasa prnyata DKP Provinsi Banten yang beberapa hari lalu mengeluarkan statmentnya itu keliru ” tambahnya

Sementara itu M. Febi Pirmansyah selaku Ketua Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Malingpping menegaskan tidak ada alasan bagi pelaku pengusaha pertambakan yang memanfaatkan Ruang laut tanpa izin Administrasi yang lengkap itu di biarkan. Karna jelas itu menimbulkan kerugian terhadap negara, daerah dan masyarakat.

“Tidak ada alasan bagi para pelaku usaha tambak udang sekecil apapun itu terkait kegiatan yang memanfaatkan ruang laut jika tidak memiliki izin yang lengkap maka itu salah dan tidak boleh di biarkan sebab jelas merugikan negara. Kami tidak melarang adanya pengusaha yang datang dan melakukan kegiatan usaha di wilayah Lebak selatan, kami hanya meminta terkai administrasi perizinan tolong di lengkapi” tegasnya

Sementara itu Hendrik selaku Koordinator Lapangan yang sekaligus sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dalam mengatakan Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) dijelaskan adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dalam UU ini tercantum jelas dalam Bab X bagian 3 pasal 69 mengenai larangan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang meliputi larangan melakukan pencemaran, memasukkan benda berbahaya dan beracun (B3), memasukkan limbah ke media lingkungan hidup, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dan lain sebagainya.
Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum pada Bab XV tentang ketentuan pidana pasal 97-123. Salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)” tutupnya.

Sementara hingga berita ini di tayangkan pihak perusahaan belum dapat di konfirmasi untuk menggali ketererangan .(JMR/1K)

Berikan Komentar