Swar45|Serang-Kelompok 34, 35, 36 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (UNIBA), bekerjasama dengan UPT Puskesmas Carenang dan Kapolsek Carenang serta Stakeholder terkait, mengadakan acara “Penyuluhan Hukum dan Kesehatan” di aula Kecamatan Carenang JL. Raya Warung Selikur Kabupaten Serang Provinsi Banten, Jumat 4 Agustus 2023.
Kegiatan ini mengusung tema “Stop Kenakalan Remaja Untuk Mewujudkan Generasi Milenial Sehat dan Berkarakter” penyuluhan ini dilaksanakan secara tatap muka dengan peserta dari beberapa sekolah Se Kecamatan Carenang.
Dengan menghadirkan 3 narasumber yaitu Kapolsek Carenang Inspektur Polisi Satu Saeful Sani, S.E yang diwakilkan oleh Aipda Muhammad Arpah, S.H selaku Kanit Reskrim Polsek Carenang. Serta Dosen Hukum Uniba Mohammad Hifni, S.HI., M.Sy dan Pelayanan Kesehatan peduli remaja Rosmiati.S.Keb.,Bd.
Serta turut hadir Camat Kecamatan Carenang Drs. Arif Roikhan, M.Si serta Koordinator Dosen pembimbing lapangan Kecamatan Carenang juga selaku Dosen pembimbing lapangan kelompok 34 Encep Saefullah, S.H., M.M. Dosen pembimbing lapangan kelompok 35 Popi Dayurni, S.Pd., M.Pd.Tdan Dosen pembimbing lapangan kelompok 36 juga selaku narasumber pada acara ini Mohammad Hifni, S.HI., M.Sy.
Dalam kegiatan ini para pelajar dikenalkan tentang Informasi bahaya seks bebas, bahaya narkoba dan dampak dari kenakalan remaja. Mulai dari pengertian, perbedaan, gejala, perilaku, pencegahan dll
Pemateri satu dalam kegiatan ini Aipda Muhammad Arpah selaku Kanit Reskrim Polsek Carenang menyampaikan akan pentingnya kegiatan ini untuk menambah wawasan dan upaya untuk menghindari para pelajar dari penyalahgunaan narkoba serta peredaran gelap narkoba.
Menurutnya narkoba adalah zat-zat alami maupun kimiawi yang apabila dimasukkan kedalam tubuh baik secara oral (minum, hirup, hisap, sedot) maupun secara injeksi atau suntikan dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan dari perilaku seseorang adapun jenis jenis narkoba yaitu ganja, shabu, ecstasy, inhalants, pil bk.
“saat ini narkoba dapat dijumpai dalam bentuk kapsul, tablet dan tepung (seperti ecstasy), ganja, shabu dan bentuk lainnya,” ungkapnya.
Dampak yang timbul dalam penyalahgunaan narkoba antara lain akan menurunnya Kesehatan atau fungsi organ tubuh dan gangguan Kesehatan mental, yang bakal merusak kehidupan pengguna nya baik dari segi kesehatan maupun mental atau psikologi.
’’perlu adanya sosialisasi secara masif mengenai bahaya narkoba untuk memberikan pemahaman kepada semua kalangan masyarakat sebagai upaya pencegahan,’’ujarnya.
Sementara itu menurut pemateri kedua Dosen hukum Uniba Mohammad Hifni, yang memaparkan kenakalan remaja dan dampak hukum nya.
Ia menegaskan bahwa kenakalan remaja adalah perbuatan yang melanggar norma, aturan, atau hukum dalam masyarakat yang dilakukan pada usia remaja atau transisi masa anak-anak ke dewasa.
Hifni menambahkan jenis-jenis kenakalan remaja yang trend saat ini adalah seks bebas, penyalahgunaan narkotika, tawuran antar pelajar, membolos sekolah, melanggar peraturan lalu lintas (belum memiliki sim).
“Ada beberapa penyebab terjadinya kenakalan remaja yaitu faktor internal yang merupakan perubahan biologis dan sosiologis serta kontrol diri yang lemah juga faktor eksternal yaitu perceraian keluarga dan lingkungan yang tidak baik,” terangnya.
Adapun jeratan hukum kenakalan pada remaja penyalahgunaan narkoba pasal 127 ayat 1 uud 35 tahun 2009
“Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”
Berzina Pasal 284 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) bulan”
Tindak Pidana Kekerasan (Termasuk Bully)
Pasal 80 UU 35/2014 Tentang Perlindungan Anak“Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”
“untuk mengatasi kenakalan remaja anak harus memperkuat kontrol diri, pandai memilih teman serta memperkuat keimanan kepada tuhan,” tambahnya.
Sementara itu di tempat yang sama, menurut pemateri ke tiga pelayanan Kesehatan peduli remaja Rosmiati, penyebab seks bebas pada remaja rata-rata disebabkan rasa penasaran, salah pilih teman, pengaruh negatif media massa serta lemahnya pengawasan orang tua.
Rosmiati menjelaskan, dampak seks bebas pada remaja bisa menyebabkan, terkena penyakit kelamin serta bahaya kehamilan dini yang tidak dikehendaki.
“Bagi remaja yang pernah melakukan sek bebaas bisa saja terkena penyakit kelamin seperti herpes, gonore, ulkus mole, kutil kelamin dan terparah nya penyakit HIV,” tegasnya
Rosmiati menambah kan’’Cara mencegah seks bebas pada remaja yaitu memahami dampak negatif dari seks bebas, memberi Batasan jam malam, memilih lingkungan yang positif, beraktivitas positif dan mendekatkan diri kepada Allah SWT,” tambahnya.
Muhamad Aburizal selaku Ketua Kelompok KKM 35 mengatakan “kenakalan remaja menjadi fenomena yang tidak pernah ada habisnya, bentuk kenakalan tersebut seperti menggunakan narkoba, seks bebas dan tawuran dan banyak lagi bentuk- bentuk kenakalan remaja yang lain oleh karena itu perlu adanya sosialisasi mengenai pengertian bahaya dan cara mencegah kenakalan remaja tersebut,”
Dari permasalahan tersebut tim kuliah kerja mahasiswa kelompok 34, 35 dan 36 mengajak pelajar untuk mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan.
“tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan pelajar tentang bahaya narkoba, seks bebas, dan kenakalan remaja, dan pelajar mendapatkan ilmu yang bermanfaat,’’ pungkasnya. (Purwa/NN)

