Berita

Kisruh BPD, Dana Desa Kerta 2025 Terancam Tidak Terealisasi

×

Kisruh BPD, Dana Desa Kerta 2025 Terancam Tidak Terealisasi

Sebarkan artikel ini

sWara45 – Lebak – Ketua Umum Badak Banten Perjuangan menegaskan bahwa anggaran Dana Desa Kerta tahun 2025 tidak akan bisa direalisasikan.

Hal ini disebabkan oleh kekisruhan yang berujung pada mundurnya seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kerta beberapa waktu lalu.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut pria yang akrab disapa King Badak, hingga saat ini Desa Kerta belum melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas APBDes 2025. Padahal, musyawarah tersebut seharusnya dilakukan sebelum akhir tahun 2024.

Artinya, hingga saat ini belum ada Peraturan Desa (Perdes) terkait APBDes 2025 yang seharusnya dibuat berdasarkan rapat paripurna BPD. Sementara itu, seluruh anggota BPD sudah mengundurkan diri dan belum ada pengganti.

Akibat permasalahan ini, Desa Kerta tidak bisa menyerap Dana Desa tahun anggaran 2025. Imbasnya, kepala desa dan perangkat desa tidak akan menerima gaji serta insentif. Selain itu, berbagai kegiatan pembangunan juga akan terhambat.

Ketua Umum Gerakan Aliansi Masyarakat Mandiri (GAMMA), Hudori, menambahkan bahwa jika Dana Desa Kerta tetap dicairkan, maka hal tersebut bukan sekadar bentuk maladministrasi, tetapi juga mengandung unsur pidana. Sebab, tahapan pencairan dana belum dilalui, sementara batas waktunya sudah terlewati.

Hudori mengungkapkan bahwa kekisruhan ini terjadi akibat ulah oknum kepala desa yang kini tersandung dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Tipidkor Polres Lebak. Bahkan, ada aliran dana yang mengalir ke rekening istri oknum kepala desa dengan nominal mencapai Rp613 juta.

(DEDI)

Berikan Komentar