Berita

King Badak Soroti Kasus SMAN 1 Cimarga: Kekerasan Bukan Solusi Pendidikan

×

King Badak Soroti Kasus SMAN 1 Cimarga: Kekerasan Bukan Solusi Pendidikan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak — Menyikapi peristiwa di SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, yang melibatkan seorang kepala sekolah menempeleng siswa karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, angkat bicara. Ia menilai tindakan tersebut sebagai langkah yang tidak mendidik dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi siswa.

“Tindakan kepala sekolah menempeleng murid yang kedapatan merokok memang bisa dianggap sebagai upaya mendisiplinkan, namun secara hukum dan moral hal itu termasuk tindakan yang kontroversial. Kekerasan fisik, sekecil apa pun, dapat berdampak buruk pada anak, baik secara fisik maupun psikologis,” ujar Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, kepada wartawan, Selasa 14/10/2025.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Eli menjelaskan, dalam dunia pendidikan sudah ada aturan yang secara tegas melarang kekerasan fisik terhadap siswa, yakni Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Aturan ini menekankan pentingnya pendekatan humanis dan edukatif dalam menangani pelanggaran disiplin di sekolah.

“Guru sebaiknya menggunakan metode pendidikan yang positif dan konstruktif, seperti diskusi, konseling, atau pemberian teladan yang baik. Dengan begitu, siswa bisa memahami nilai moral dan disiplin tanpa harus mengalami trauma,” jelasnya.

Terkait adanya laporan orang tua siswa ke pihak kepolisian, Eli menilai hal itu wajar apabila mereka merasa anaknya mendapat perlakuan tidak pantas. Namun, ia mengingatkan agar langkah hukum tidak diambil secara tergesa-gesa.

“Sebelum melapor ke polisi, sebaiknya orang tua berkomunikasi dulu dengan pihak sekolah untuk mencari solusi bersama. Kalau perlu, libatkan dinas pendidikan atau lembaga mediasi. Langkah hukum seharusnya jadi pilihan terakhir,” tegasnya.

Eli juga menekankan bahwa pelaporan ke polisi sebaiknya dilakukan hanya bila terdapat bukti kekerasan fisik atau psikologis yang serius dan pihak sekolah tidak menanggapi dengan baik.

“Tidak bijak kalau setiap persoalan di sekolah langsung dibawa ke ranah hukum. Perlu dipikirkan juga dampaknya terhadap hubungan antara guru, orang tua, dan siswa,” ujarnya.

King Badak kemudian menyerukan agar kasus tersebut diselesaikan melalui jalur musyawarah dengan mengedepankan pendekatan Restoratif Justice.

“Restoratif justice adalah langkah paling tepat dan berkeadilan bagi kedua belah pihak. Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, tetapi membangun pemahaman bersama demi kebaikan anak dan dunia pendidikan,” pungkasnya.

(Dedi)

 

Berikan Komentar