Berita

King Badak : Harapan kepada Sang Mentor Buya Sujana Karis untuk Tidak Memprovokasi

×

King Badak : Harapan kepada Sang Mentor Buya Sujana Karis untuk Tidak Memprovokasi

Sebarkan artikel ini

sWara45 | LEBAK – Tindakan provokatif tetap menjadi perbuatan yang dilarang, khususnya jika berpotensi melanggar hukum. Dalam konteks hukum pidana, provokasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penghasutan seperti yang diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Provokasi bertujuan untuk mendorong tindakan seseorang, terlepas dari sifat positif atau negatifnya. Namun, jika dorongan tersebut mengarah pada tindakan kejahatan, maka pelakunya dapat dijerat oleh Pasal 160 KUHP. Hal ini disampaikan oleh Eli Sahroni, seorang aktivis senior dari Banten.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menurut Eli, memprovokasi atau menghasut publik agar melakukan tindakan premanisme untuk menghentikan kegiatan PT Samudera Banten Jaya (SBJ)—sebuah perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak—adalah langkah yang sangat tidak bijaksana dan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Pengadilan rakyat adalah tindakan kriminal. Rakyat tidak seharusnya disuguhkan narasi yang menyesatkan. Ini bukanlah era di mana masyarakat dapat dengan mudah dipengaruhi oleh provokasi,” ujar Eli Sahroni, menanggapi pernyataan tokoh Banten, Buya Sujana Karis.

Eli menegaskan bahwa sebagai sosok yang dihormati dan diidolakan oleh banyak orang, Buya Sujana sebaiknya lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan di media. Narasi yang tidak produktif, apalagi yang berpotensi menciptakan kegaduhan, seharusnya dihindari. Ia mengingatkan bahwa nama besar Buya Sujana Karis, yang dikenal luas di kalangan masyarakat, tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu. Hal ini, sadar atau tidak, bisa menjatuhkan wibawa, martabat, dan kehormatan sosok tersebut.

Sebagai seorang junior, Eli mengaku merasa prihatin ketika melihat seniornya, Buya Sujana, terjebak dalam narasi provokatif yang dipropagandakan oleh segelintir orang untuk kepentingan tertentu. Meskipun banyak kelompok yang mengagungkan dan menjadikan Buya Sujana sebagai panutan, dampak dari penghasutan ini sangat merugikan.

“Jaga martabat dan kehormatan. Jangan mudah memberikan pernyataan di media dengan narasi yang merugikan. Sebagai sosok yang lebih senior, lebih baik duduk pada posisi kehormatan dan memberikan suasana sejuk kepada masyarakat,” tambah Eli Sahroni.(RR)

Berikan Komentar