King Badak Desak Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Kekerasan oleh Oknum Pegawai Bank BJB Cabang Rangkasbitun
sWara45 | Lebak – Ketua Umum Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN) Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak, mengungkapkan ada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pegawai PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (BJB) Cabang Rangkasbitung dengan inisial IW.
Kejadian tersebut diduga ada kekerasan fisik terhadap seorang warga bernama SN dari Kaduagung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak dalam proses penagihan uang pinjaman.
Menurut Eli Sahroni, SN diduga diancam dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan saat tagihan uang pinjaman dilakukan oleh IW, yang merupakan rekannya.
Eli Sahroni juga mengkritisi etika IW yang menggunakan praktik bisnis yang diduga tidak pantas, dengan dugaan menjalankan skema “ada Bank di dalam Bank” yang meminjamkan uang kepada masyarakat yang diduga dengan suku bunga besar.
“Dugaan ada kerjasama atau pengetahuan pimpinan BJB dalam bisnis uang ini dan harus diselidiki,” ujar King Badak. Ia juga mencurigai adanya penggunaan dana kantor untuk kepentingan pribadi atau bisnis yang merugikan bank.
Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, mendesak agar kasus ini ditindaklanjuti secara serius. Ia menyoroti dugaan penggunaan ancaman kekerasan fisik dalam penagihan piutang oleh IW dan pengacaranya, meskipun sudah ada pembayaran atau cicilan telah dilakukan oleh nasabah.
Ia menekankan bahwa tindakan IW dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasan, yang melibatkan tekanan suku bunga yang tidak wajar dan penagihan agresif. King Badak bersedia mendampingi SN dalam membuat laporan polisi guna mengungkap kebenaran di balik dugaan praktik ini. (Ded)

