sWara45 | Lebak – Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan, King Badak, menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh mengabaikan tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya kepada masyarakat. Ia menyoroti langkah pengunduran diri massal sejumlah anggota BPD sebagai tindakan keliru yang berpotensi merugikan masyarakat desa.
“Jika BPD mundur secara massal tanpa dasar hukum yang jelas, itu tindakan konyol dan inkonstitusional. Jangan biarkan pelayanan publik terhenti hanya karena persoalan yang belum selesai,” tegas King Badak dalam keterangannya di Lebak, Kamis 05/06/2025.
Menurutnya, BPD memiliki kewajiban utama untuk menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes), sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa. Tanpa musdes, pembangunan sosial, pelayanan masyarakat, dan infrastruktur akan tersendat.
“Langkah awal untuk menjaga jalannya pemerintahan adalah Musdes. Itu bukan pilihan, itu kewajiban. BPD harus berdiri tegak, bukan kabur,” ujar aktivis yang dikenal vokal dalam isu-isu kerakyatan ini.
King Badak juga meminta BPD Desa Kerta agar tidak memperkeruh situasi dengan memperpanjang kekosongan kepemimpinan musyawarah di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya sarankan kepada BPD Kerta: jangan tambah luka masyarakat dengan membiarkan kekacauan berlarut-larut. Laksanakan Musdes! Jangan halangi hak masyarakat untuk dilayani dengan baik,” tegasnya.
Terkait proses hukum yang sedang ditangani oleh Unit Tipikor Polres Lebak, King Badak menyatakan bahwa ranah itu sepenuhnya menjadi wewenang penegak hukum. Ia meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan tanpa mencampuradukkan dengan kewajiban pelayanan publik.
“Proses hukum biarlah berjalan di Tipikor Polres. Tapi roda pemerintahan desa tidak boleh ikut berhenti. Musdes dan pelayanan masyarakat harus tetap berjalan, karena itu menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya dengan nada serius.
Lebih lanjut, King Badak menekankan pentingnya BPD menjaga keharmonisan hubungan kerja dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.
“BPD itu bukan alat politik. BPD adalah jembatan masyarakat dengan pemerintah desa. Kalau jembatan itu rusak, masyarakat yang akan jatuh,” tutupnya.

