Berita

Ketum BBP Desak Bawaslu Lebak Segera Umumkan Putusan Hasil Pemeriksaan Terhadap Terduga Di Gunung Kencana

×

Ketum BBP Desak Bawaslu Lebak Segera Umumkan Putusan Hasil Pemeriksaan Terhadap Terduga Di Gunung Kencana

Sebarkan artikel ini

LEBAK, Kasus dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Gunung Kencana terus bergulir pada pemeriksaan Bawaslu Lebak terhadap para pihak yang terlibat di tingkat PPK dan Panwascam Kecamatan Gunung Kencana.

Para pelaku dugaan kejahatan pelanggaran Pemilu bukan saja terjadi di tingkat PPK dan Panwascam melainkan terjadi di tingkat KPPS, diantaranya dugaan KPPS Desa Bulakan dan Sukanegara.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Berdasarkan keterangan dari para pihak yang berkompeten ada aliran dana dari oknum caleg kepada komisioner PPK sebesar Rp 25 juta untuk kepentingan penggelembungan suara.

“Kita mendapatkan keterangan dari pihak yang berkompeten di PPK Kecamatan Gunung Kencana bawah ada dugaan aliran dana sebesar Rp 25 juta dari salah satu Caleg.

Namun karena terjadi peristiwa kericuhan pada proses pleno PPK sehingga harus di lakukan penghitungan suara ulang di PPK lantaran ada caleg yang protes karena hilangnya suara partai maka uang itu di minta kembali, namun komisioner PPK hanya bisa mengembalikan sebesar Rp 10 juta”, kata Eli Sahroni kepada media.

Dikatakan Sandekala sebutan lain Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan bahwa kasus pemberian uang adalah tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 dan putusan mahkamah agung RI tentang money politik bahwa kasus itu tidak bisa di anggap pelanggaran administrasi dan etik, tetapi pelanggaran pidana pemilu.

” Kasus pemberian uang adalah tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang nomor pemilu dan putusan mahkamah agung RI tentang money politik”, kata Sandekala.

Sandekala mendesak Bawaslu dan Gakumdu Lebak agar segera memberikan putusan terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus pelanggaran pemilu di kecamatan gunung kencana, tanpa pandang bulu dan tebang pilih demi supremasi hukum di Kabupaten Lebak.

” Tidak harus diam diri Bawaslu dan Gakumdu Lebak, harus segera memberikan putusan terhadap para pihak yang terlibat, setelah itu kami tunggu proses pemeriksaan terhadap KPPS Desa Bulakan dan Sukanegara demi kepentingan hukum dan demokrasi yang baik dan benar”, imbuhnya. (RR)

Berikan Komentar