SWARA45.COM-Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan (BBP) dalam waktu dekat akan mendatangi Gubernur Banten ,untuk menyampaikan
peristiwa dugaan selingkuh yang telah dilakukan oleh pejabat RSUD Malingping dengan seorang wanita istri Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.
” Saya dengan tim hukum DPP BBP selasa lusa akan mendatangi Pak Gubernur Banten,akan menyampaikan peristiwa yang terjadi telah dilakukan Pejabat RSUD Malingping berinisial MF ,mengakibatka rusaknya rumah tangga orang lain” kata Eli Sahroni kepada media di Rangkasbitung.
Menurut Eli ,bahaw perbuatan oknum ASN pejabat RSUD Malingping telah melanggar kode etik prifesi ASN dan peraturan perundang undangan yang berlaku dengan sanksi sebagaimana telah di tentukan pada peraturan tersebut.
” Demi nama baik dan citra aparatur sipil negara ( ASN) Pemerintah Provinsi Banten tidak tercoreng akibat rusaknya ahlak dan moralitas seorang ASN Pemprov Banten yang di tugaskan di RSUD Malingping Kabupaten Lebak ,tidak ada kata lain selain di pecat”, kata Sandekala sebutan lain Ketum BBP Eli Sahroni. (Red)

