Berita

Ketua Umum YLPK-PERARI Sebut Penegak Hukum Perlu Lebih Memahami Kasus Debitur

×

Ketua Umum YLPK-PERARI Sebut Penegak Hukum Perlu Lebih Memahami Kasus Debitur

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Kabupaten Tangerang – Pada tanggal 18 Maret 2024, Sdr. Amni yang merupakan Debitur dilaporkan oleh pihak Kreditur atas dugaan melakukan Tindakan Penggelapan, tindak pidana pengalihan Jaminan Fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana.

Ketua Umum YLPK-PERARI, Hefi Irawan S.H., MH., menyatakan bahwa Polisi Kota Payakumbuh perlu mengkaji kembali kasus ini terkait Fidusia agar tidak salah menerapkan aturan yang telah ditetapkan dalam UU 1945.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Sdr. Amni dari PT. Indomobil Finance Indonesia Cabang Payakumbuh seharusnya tidak diproses atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan karena Debitur tersebut dalam keadaan Wanprestasi.

Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), dijelaskan bahwa Perlindungan Konsumen adalah usaha yang menjamin Kepastian Hukum untuk melindungi Debitur/Konsumen.

Hefi juga menambahkan, bahwa semua warga negara harus taat pada hukum yang berlaku di Indonesia, namun penting bagi penegak hukum untuk memahami dan mengkaji kasus yang dihadapi klien mereka. Harapan dari Kuasa Hukum Amni adalah agar Polisi Kota Payakumbuh lebih profesional dalam menangani perkara ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 2 Tahun 2003 Pasal 5 ayat H menyatakan bahwa setiap anggota Polri dilarang terlibat dalam urusan hutang piutang.

Kembalinya tegaknya keadilan adalah untuk kenyamanan dan keamanan warga negara Indonesia, serta penting untuk menjadikan Sila ke-5 sebagai landasan utama.

( Siar )

Berikan Komentar