Berita

Ketua Umum YLPK PERARI Hefi Irawan., S.H., M.H. Mengutuk Keras Bank Harian Berkedok Koperasi Di Jakarta Selatan

×

Ketua Umum YLPK PERARI Hefi Irawan., S.H., M.H. Mengutuk Keras Bank Harian Berkedok Koperasi Di Jakarta Selatan

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Tangerang Kabupaten – Dugaan Bank harian berkedok koperasi. ketua umum YLPK PERARI Hefi Irawan., S. H.,M.H. Mengutuk keras kepada koprasi ilegal tersebut, Yang beroprasi di wilayah Jakarta selatan, Dengan inisial Y. Untuk menjalan kan usahanya sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.

Hefi Irawan.,S.H.,M.H. yang biasa di sapa Bang Hefi menegaskan inisial Y berpotensi mendapatkan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan ( UU Perbankan ) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar dan paling banyak Rp200 miliar.

Dan Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya, ada Badan Hukum saja ada sanksi Pidana, apalagi tidak punya badan hukum.

Yurisprudensi : Putusan PN Sukoharjo No 28/Pid.B/2008/PN.SKH, Putusan PN Medan No 1095/Pid.B/2021/PN. Mdn. Putusan PN Ternate No 9/Pid.Sus/2022/PN. Tte.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) badan dan/atau pengurus badan tersebut dapat berpotensi dikenakan pasal perihal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu dan/atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Ancaman tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan bisa dijerat jika para penghimpun dana masyarakat ini sejak awal memiliki iktikad tidak baik yang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.

Hefi irawan, S.H., M.H. Menegaskan kepada pelaku usaha yang di duga tidak sesuai dengan peraturan Perbankan sudah menggambil langkah hukum. Dengan mengirimkan surat peringatan kepada inisial (Y).

( Siar )

Berikan Komentar