Berita

Ketua PN Rangkasbitung Sidang Di Tempat Soal Perkara Sengketa Tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Maja

108

 

Swara45.com-Ketua Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung Iriaty Khairul Ummah menggelar sidang di tempat atau pemeriksaan setempat atas perkara gugatan tanah di Desa Mekarsari, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Kamis (20/7/2023).

Iriaty berkeliling di atas lahan sengketa seluas 3,8 hektare disaksikan para pihak yang besengketa, sejumlah saksi dan para pihak berwenang seperti perwakilan pemerintah desa, kecamatan, dan pihak BPN.

Diketahui, sidang gugatan tanah ini sudah berlangsung sekira satu tahun lalu, Nomor Perkara 18/Pdt.G/2022/PN Rkb, dengan nama penggugat Humeidi dan Harun Nawawi.

Sementara pihak tergugat dalam perkara ini yakni PT Agrindo Adyapratama, PT Armidian Karyatama Tbk, PT Perkebunan Karet Silalangu dan PT Putra Asih Laksana.

Pada kesempatan itu, Iriaty yang merupakan hakim dalam perkara sengketa tanah tersebut secara hati-hati dan teliti memeriksa semua batas tanah yang disengketakan.

Para saksi dari kedua pihak yang bersengketa, yakni dari pihak penggugat dan tergugat hadir pada sidang di tempat tersebut.

“Tadi kita sudah melakukan sidang di tempat, semua batas kita periksa bersama, maka untuk kelanjutannya kita kembali sidang berikutnya. Saya tidak mau berlama-lama, maka untuk sidang mendatang semua pihak harus benar-benar mempersiapkan saksi,” kata Iriaty.

Dia mengingatkan kepada para pihak yang bersengketa untuk tidak mengulur-ulur waktu persidangan.

“Setelah ini (pemeriksaan setempat-red), saya harap perkara selesai. Karena masih banyak perkara sama yang sedang kami tangani,” ucap Iriaty dihadapan para pihak yang bersengketa.

Dia berharap, sidang lanjutan bisa kembali dilaksanakan pada pekan mendatang, Rabu 26 Juli 2023.

“Semua pihak harus mempersiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan, khususnya para saksi,” ujarnya.

Ditemui usai sidang di tempat, salah seorang penggugat Harun Nawawi menerangkan, jika lahan yang dimilikinya secara keseluruhan seluas 13 hektare.

Namun, kata dia, di perjalanan dari luas tanah tersebut seluas 3,8 hektare tiba-tiba diklaim kepemilikannya oleh pihak PT Putra Asih Laksana.

“Dari sini awal mula gugatan kami layangkan, kami tak ingin kepemilikan sah atas tanah itu tiba-tiba dikuasi pihak lain tanpa proses yang ilegal,” Pungkasnya (Jumar)

Exit mobile version