sWara45 | TANGERANG – Seorang oknum pejabat di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan pada Kamis (22/8/2025).
Menanggapi kejadian tersebut, Media Center Tigaraksa (MCT) menyatakan sikap tegas dengan mengecam tindakan yang dinilai mencederai kebebasan pers.
“Atas insiden ini, saya selaku Ketua MCT mengecam keras dan menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh oknum pejabat Setwan tersebut. Apa pun persoalannya, tidak perlu disampaikan dengan nada tinggi. Terlepas siapa yang salah dan benar, cara seperti itu adalah bentuk psikologi gelap (dark psychology) yang menunjukkan rendahnya sikap profesionalitas. Apalagi dilakukan oleh seorang pejabat berpendidikan dan memiliki jabatan,” ujar Ketua MCT, Endang Sunandar.
Endang menegaskan, wartawan bekerja dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan wujud kedaulatan rakyat.
“Jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan, seharusnya menempuh mekanisme yang benar, yaitu menggunakan hak jawab atau klarifikasi. Bukan dengan cara intimidasi ataupun pembelaan dengan nada tinggi. Saran saya, pejabat tersebut sebaiknya memperdalam keterampilan public speaking agar dapat menyampaikan pendapat secara lebih bijak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Endang mengingatkan bahwa menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan jelas mengatur bahwa setiap tindakan yang menghambat kemerdekaan pers dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Tindakan menghalangi wartawan bisa berupa perampasan alat kerja, intimidasi, persekusi, membatasi pertanyaan, hingga mengusir wartawan. Semua itu jelas melanggar hukum. Wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum sebagaimana dijamin Pasal 8 UU Pers. Pemerintah dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan hukum tersebut. Ini tidak bisa dibiarkan, demi tegaknya kebebasan pers di Indonesia, khususnya di Kabupaten Tangerang,” pungkas Endang.
Sementara itu, Sekretaris MCT, H. Dedi Purwandi, juga turut mengecam tindakan oknum pejabat tersebut.
“Sebagai pejabat pemerintah, seharusnya ia memberi contoh sikap yang baik, bukan justru bersikap seperti preman. Kami meminta Bupati Tangerang membina bawahannya, bahkan bila perlu memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang,” tandas DEDI

