Berita

Ketua Harian Badak Banten Perjuangan Erot Rohman : Kades Rangkap Jabatan Dapat Menghambat Kemajuan Desa

×

Ketua Harian Badak Banten Perjuangan Erot Rohman : Kades Rangkap Jabatan Dapat Menghambat Kemajuan Desa

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Lebak – Kepala Desa (Kades) di salah satu desa di Kabupaten Lebak, Banten, diduga rangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, dalam kelompok jabatan Ahli Pertama – Guru Agama Islam.

Hal ini mengejutkan masyarakat setempat karena Kades yang harusnya fokus pada tugas desa justru membagi perhatian dengan tugas sebagai guru.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Menanggapi hal ini, Ketua Harian DPP Barisan Aktivis Dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN), mengatakan jika benar rangkap jabatan merupakan hal yang tidak diperbolehkan dan melanggar aturan yang berlaku.

“Kades yang rangkap jabatan sebagai guru PPPK adalah pelanggaran etika karena hal itu jelas-jelas diatur dalam undang-undang, bahwa kades atau pejabat pemerintah yang mempunyai jabatan eselon II ke atas tidak diperkenankan mengambil rangkap jabatan dengan PNS atau PPPK lainnya. Hal ini menghambat jalannya pemerintahan desa,” ujar Erot Rohman.

Erot Rohman menambahkan bahwa kondisi seperti ini juga akan berdampak pada kinerja dan pengembangan desa, karena Kades memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup berat dalam menjalankan roda pemerintahan. Ia mengimbau Kades yang rangkap jabatan untuk segera memilih satu dari jabatannya tersebut.

“Kades harus memprioritaskan tugas-tugasnya sebagai kepala desa, lebih fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kegiatan pembangunan desa. Jangan sampai tugas-tugas tersebut terabaikan akibat kesibukan yang tak terelakkan sebagai seorang guru,” imbuhnya.

Kejadian ini semakin menunjukkan perlunya upaya pengawasan terhadap rangkap jabatan yang dilakukan oleh para pejabat pemerintah, agar kinerja pemerintahan tetap optimal dan sesuai dengan amanah yang diemban, jelas Erot.

Sementara itu, Diki Ginanjar , Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada kantor Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, saat di konfirmasi wartawan mengaku, bahwa pihaknya samasekali belum mendapat informasi atau laporan terkait hal ini, namun demikian kata Diki, pihaknya akan segera menindak lanjutinya.

“Saya baru mendengar hal ini, karena sebelumnya tidak pernah mendapatkan laporan. Namun kami akan segera menindak lanjutinya dan berkoordinasi dengan pihak BKSDM serta akan meminta laporan dari pihak kecamatan,” terang Diki. Selasa,(30/05/2023).

Dikatakan Diki, tenaga PPPK adalah Aparatur Sipil Negara dan tentunya sudah terikat dengan kontrak, sehingga tidak dibenarkan apabila merangkap jabatan.

“Silahkan memilih salah satunya, apakah tetap sebagai Kades atau sebagai ASN ,” tandasnya.

“Seseorang yang berstatus PNS saja ketika memilih untuk menjadi Kades statusnya dibebas tugaskan dari PNS nya. Dan sebelum pencalonan melakukan proses dan izin dari pembina kepegawaian. Lain halnya dengan tenaga PPPK, walaupun merupakan rumpun dari PNS tapi Ia terikat dengan kontraknya,” tutup Diki.(ES).

Berikan Komentar