SWARA45.COM – Ketua DPRD Lebak Muhammad Agil Zulfikar, mengapresiasi langkah seorang Anggota DPRD Kabupaten Lebak yakni Musa Weliansyah yang juga merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD Lebak. Pasalnya, Musa Weliansyah melakukan sosialisasi dan edukasi di dapil V Lebak terkait penyaluran dan penggunaan Bantuan Program Sembako Tunai (BPST) periode Januari, Februari, dan Maret 2022 yang disalurkan melalui PT. Pos secara tunai dan diberikan kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan jumlah Rp. 600.000 per KPM.
“Saya mengapresiasi langkah Dewan Musa memberikan edukasi di dapilnya dalam rangka memastikan bahwa penyaluran bantuan dimana yang sebelumnya bernama Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan non tunai, kini program tersebut disalurkan menjadi tunai yang disebut Bantuan Program Sembako Tunai tidak ada penyelewengan.” kata Muhammad Agil Zulfikar, Rabu, (02/03/2022).
Menurutnya, apa yang disampaikan seorang legislator dalam hal ini Musa Weliansyah tentang Keputusan Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Nomor : 29/6/SK/HK.01/2/2022 Tentang Petunjuk Teknis Percepatan Penyaluran Bantuan Program Sembako Periode Januari, Februari, dan Maret 2022, dihadapan para KPM merupakan sebuah langkah memberikan edukasi kepada seluruh pihak khususnya KPM.
“Selain itu, ini juga merupakan bentuk pengawasan agar tidak ada oknum yang bermain. Fungsi pengawasan itu melekat kepada diri dewan masing-masing, adapun nanti tindak lanjutnya bilamana ditemukan ada kekeliruan dilaporkan dewan musa tinggal menyampaikan ke komisi terkait untuk ditindak lanjuti,” terangnya…
Hal senada diungkapkan, Ucuy Mashuri, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lebak. Menurutnya, apa yang dilakukan pak Dewan Musa tepat.
“Karena begini, Konstitusi mengamanahkan DPRD itu fungsi utamanya adalah pengawasan. Definisi fungsi pengawasan Berlaku untuk semua urusan, sepanjang pimpinan atau anggota dewan itu untuk mencerdaskan, mengedukasi, mencerdaskan masyarakat, dan tidak untuk menjual jabatan,” katanya.
Bukan hanya kepada Musa Weliansyah, Ucuy Mashuri pun mempersilahkan kepada legislator yang lainnya untuk melakukan hal yang sama.
“Jika ada teman teman dewan lain yang ingin membantu dewan Musa untuk melakukan pengawasan BPST itu boleh,” imbuhnya.
Ia menegaskan, benar bahwa Komisi III leading sektornya di bagian Kesra, tapi secara konstitusi seluruh pimpinan dan anggota dewan itu diperbolehkan untuk menyampaikan itu. Tugas dan fungsi dewan itu diatur dalam Dalam UU 23/2014 dan Undang – Undang MD3. Ditegaskan bahwa salahsatu fungsi DPRD itu fungsi pengawasan.
“Diurai dalam alat kelengkapan dewan pun itu konstitusional ketika ngobrol di lapangan.
Jadi, terkait pengawasan BPST bukan hanya komisi III, sepanjang benar dia anggota dewan dan diambil sumpah oleh negara,” terang Legislator dari Partai berlambang mercy tersebut.
Lanjut Ucuy, kalau misalkan Pak Musa mau berkoordinasi kepada komisi III, itu kewenangan pak Musa sebagai anggota dewan, dan ia pun berfikir bahwasannya dewan Musa akan menyampaikan kepada pimpinan, sehingga pimpinan pun akan menugaskan kepada komisi III untuk ditindaklanjuti.

