Berita

Ketua BPD Cilangkap Bantah Tudingan Soal Pembekuan Berkas LPPD Mantan Kades

×

Ketua BPD Cilangkap Bantah Tudingan Soal Pembekuan Berkas LPPD Mantan Kades

Sebarkan artikel ini

sWara45.com -Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cinglangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak ,Amirullah menampik kabar di media online soal tudingan tentang pembekuan LPPD mantan kades periode 2001-2006.

Menurutnya tudingan pembekuan yang di sampaikan mantan Kades itu tidak benar,sebab BPD tidak pernah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan soal pembekuan LPPD bakal calon kades.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Pada intinya BPD tidak menyatakan atau mengeluarkan surat pembekuan berkas LPPD “tegas Amirullah.

Melalui pesan whats Appnya Amirullah menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 19 Juli 2021,mantan Kades Cilangkap periode 2001-2006 Saryadi mendatangi rumah Amrullah dengan membawa berkas dan mempertanyakan bahwa berkas tersebut LPPD atau bukan.dan sementara Amirullah tidak mengetahuinya sebab, yang Amrullah tahu LPPD itu harus dilengkapi berita acara Musyawarah BPD pada waktu yang bersangkutan menjabat dan lampiran penggunaan anggaran secara rinci.

Lebih lanjut Amirullah menjelaskan,pada saat itu juga dirinya langsung mengarahkan kepada Saryadi untuk ke desa guna mempertanyakan benar atau tidaknya LPPD tersebut dan selaligus untuk di pelajari.Namun pada saat itu juga mantan kades Saryadi menitipkan berkas kepada Amirullah untuk di pelajarinya.

Masih kata Amirullah,Kemudian pada tanggal 21 Juli Mantan Kades Saryadi kembali datang mengambil berkas yang dititipkan tersebut.

“Pada saat itu Saryadi datang kembali kerumah saya untuk mengambil berkas,lalu saya sarankan untuk mencari LPPD waktu beliau menjabat”ujar Amirullah.

Ditambahkannya,tepatnya hari sabtu tanggal 14 Agustus 2021 , Mantan Kades Saryadi datang kerumah kembali
ke rumah Amirullah dengan ditemani dua orang temannya dan meminta kepadanya untuk menandatangani tanda terima berkas, tetapi Amir menolaknya lantaran kata Amir pada waktu itu sifatnya bukan penyerahan berkas tetapi hanya sifatnya konsultasi saja.

pada saat itu juga lanjut Amirullah Saryadi meminta agar Amirullah mau menandatangani penyerahan berkas yang dititipkannya ,akan tetapi Amir pun menolak dikarenakan tanggal yang tertera tanggal 27 juli 2021. Sedangkan waktu ia mengambil pada tgl 21 juli 2021 dan Amir meminta agar diperbaiki, kemudian pihak Saryadi memperbaiki angka 7 menjadi angka satu dengan bolpoin.

“kenapa pihak mantan kades menyerahkan LPPD yang Asli ke Sekretariat Pilkades pada tanggal 26 juli 2021,Sementara batas tahapan akhir adalah tanggal 24 Juli 2021.Saya kira
tudingan pembekuan berkas LPPD itu tidak benar “Pungkas Amir (7mR)

Berikan Komentar