Suara45, Serang – Mantan Kepala Desa di Kecamatan Cikande Serang, ditangkap polisi karena ketahuan memakai Narkotika jenis sabu seorang diri di tempat Kos-kosan.
Mantan Kades tersebut ditangkap pada hari selasa, (06/08/2019) dinihari, ucap Kapolres Serang AKBP Indra.
Tersangka AS mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu, saat masih aktif menjabat sebagai kades di Cikande di tahun 2016.
Sewaktu menjabat sudah pakai narkoba, sempat berhenti, tapi pakai lagi.
Polres Serang juga selain mengamankan mantan kades, juga menangkap tujuh tersangka lainnya ditempat berbeda.
Mereka ditangkap di daerah perbatasan tangerang, cikande, di daerah perbatasan cilegon dan kota serang, (12/08/2019).
Tersangka kebanyakan berprofesi sebagai buruh dan pekerja harian lepas.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan tiga paket ganja dan empat paket sabu.
Mereka dikenakan pasal 112 sampai 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4-12 tahun penjara,” pungkas Kapolres.