sWara45 | Tangerang – Penanganan keributan yang disebut berulang di tempat hiburan malam (THM) Sopo Sanggar, Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, mulai menuai sorotan dari berbagai pihak. Selain keresahan warga, pihak kelurahan dan tokoh agama turut angkat bicara terkait kondisi tersebut.
Saat dikonfirmasi langsung di kantor Kelurahan Kadu Agung, lurah setempat tidak berada di tempat karena tengah menjalankan tugas di luar. Wartawan kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) serta Linmas, Andung Sugiawan, Selasa 05/mei /2026.
Andung menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah mengetahui adanya peristiwa keributan yang terjadi di lokasi tersebut. Ia juga menegaskan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan pihak terkait.
“Kelurahan sudah mengetahui kejadian tersebut dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan, Polsek Tigaraksa, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andung mengakui bahwa kejadian yang disebut berulang tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat.
“Dengan kejadian yang berulang ini, tentu membuat wilayah menjadi gerah. Namun untuk kewenangan penertiban, itu berada di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Terkait aspek perizinan dan legalitas operasional tempat hiburan tersebut, Andung menyatakan belum dapat memberikan keterangan yang pasti.
“Saya baru menjabat sekitar delapan bulan di sini, jadi belum bisa memberikan keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan terkait perizinannya,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Tigaraksa, KH. Idrus, menyampaikan sikap tegas saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyatakan penolakan terhadap keberadaan tempat hiburan malam yang dinilai meresahkan.
“Saya melarang keras tempat hiburan di wilayah Tigaraksa, apalagi kalau sering terjadi keributan. Dan sudah saya koordinasikan dengan Kasi Trantib di Kecamatan Tigaraksa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperkuat dorongan dari berbagai pihak agar ada langkah konkret dalam menangani aktivitas tempat hiburan yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih terus melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, guna mengetahui langkah-langkah yang akan diambil dalam merespons kondisi tersebut.
Informasi terkait aktivitas dan perizinan tempat tersebut masih menunggu klarifikasi resmi dari instansi berwenang. (DEDI)

