SWara45 | Lebak – Kepala Desa Jagabaya, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Ahmad, membantah informasi yang menyebut adanya dugaan pemotongan sebesar 30 persen terhadap anggaran kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) pada Kelompok P3A Cirepet.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad sebagai tanggapan atas pemberitaan yang beredar di salah satu media daring pada 11 Juli 2026. Menurutnya, informasi yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemotongan anggaran tidak pernah disampaikannya dan tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya.
“Saya tidak pernah mengatakan ada pemotongan anggaran kegiatan pembangunan irigasi P3-TGAI Cirepet. Coba pikir secara logis, jika benar dipotong hingga 30 persen, bagaimana mungkin pekerjaan bisa berjalan dan diselesaikan sesuai target,” ujar Ahmad kepada wartawan.
Ahmad mengaku keberatan karena namanya dicantumkan dalam pemberitaan tersebut tanpa adanya konfirmasi maupun pernyataan yang pernah ia sampaikan. Ia berharap setiap pemberitaan yang menyangkut dirinya maupun pemerintah desa mengedepankan prinsip verifikasi dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Senada dengan itu, Bendahara Kelompok P3A Cirepet, Madhadi, menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku. Ia juga membantah adanya pemotongan anggaran sebagaimana isu yang berkembang.
“Sebagai bendahara, saya mengetahui proses administrasi dan penggunaan anggaran. Sepanjang yang saya ketahui, tidak ada pemotongan dana kegiatan. Saya juga sudah menanyakan langsung kepada Ketua P3A, dan beliau menyatakan tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang diberitakan,” kata Madhadi.
Sementara itu, Ketua LSM Laskar Banten Reformasi (LBR) Kabupaten Lebak, Tisna, berpendapat bahwa penilaian terhadap mutu maupun kesesuaian spesifikasi pekerjaan semestinya mengacu pada hasil pemeriksaan dari instansi teknis yang berwenang.
Menurut Tisna, kegiatan P3-TGAI masih dalam tahapan pelaksanaan dan berada di bawah pengawasan tenaga teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWS C3). Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran teknis sebaiknya didasarkan pada hasil evaluasi resmi, bukan sekadar asumsi.
“Apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, tentu ada mekanisme pengawasan dan evaluasi dari instansi teknis. Penilaian tersebut merupakan kewenangan pihak yang berkompeten,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, H. Eli Sahroni atau yang akrab disapa King Badak, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip jurnalistik yang profesional, akurat, dan berimbang dalam setiap pemberitaan.
Menurut Eli Sahroni, wartawan memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi informasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sebelum suatu berita dipublikasikan.
“Pers harus menjalankan fungsi kontrol sosial, namun setiap informasi yang dipublikasikan harus didasarkan pada data, fakta, serta proses konfirmasi yang memadai agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak lain,” ujarnya, Selasa 14/07/2026.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan P3-TGAI, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih berada dalam proses pengawasan dan pendampingan teknis oleh BBWS C3. Karena itu, evaluasi terhadap kualitas pekerjaan sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan resmi dari instansi terkait.
Hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh tanggapan atau klarifikasi dari media yang memuat pemberitaan dimaksud maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pihak yang ingin memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (DEDI)

