sWara45 | Lebak – Kepala Desa memiliki kewenangan terbatas dalam menyelesaikan perkara di masyarakat, yaitu melalui musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan tindakan sewenang-wenang.
Namun, hal ini tidak dilakukan oleh Muhamad Toha (Gopal), Kepala Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Dalam kasus dugaan pencurian sawit, ia bertindak layaknya hakim dengan menyatakan Endang, seorang pekerja harian, bersalah dan memaksanya membayar Rp5.000.000 sebagai ganti rugi kepada Ujang, pemilik dua tandan sawit yang juga adik kandungnya.
Karena Endang tidak mampu membayar, Gopal diduga melempar botol minuman kaleng ke mata kanannya, lalu melempar botol air mineral ke tubuhnya. Ujang pun ikut melakukan pemukulan bertubi-tubi ke tubuh korban.
“Kepala desa seharusnya menjadi pengayom, bukan algojo. Tindakannya bisa dikenakan hukuman tambahan” ujar Eli Sahroni, yang mengadvokasi kasus ini, Senin 17/03/2025.
Endang mengalami luka memar, bengkak, dan gangguan penglihatan akibat pengeroyokan ini. Menurut Eli, perbuatan kakak beradik itu dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta pasal berlapis lainnya.
“Selain penjara, mereka juga bisa dikenakan denda besar. Sementara itu, kondisi Endang masih parah dengan mata bengkak dan penglihatan terganggu akibat pemukulan brutal ini” kata King Badak, Sang Pengendali Kegelapan, yang turut mengawal kasus ini.
(Dedi)

