Berita

Kendaraan Dinas Diduga Mati Pajak Sejak 2019, Dishub Kabupaten Tangerang Akui Terkendala BPKB yang Tak Ditemukan

×

Kendaraan Dinas Diduga Mati Pajak Sejak 2019, Dishub Kabupaten Tangerang Akui Terkendala BPKB yang Tak Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Swara45 | Tangerang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kendaraan dinas yang diduga belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak tahun 2019.

Pihak Dishub mengakui adanya kendala dalam proses pengurusan administrasi kendaraan karena dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan tersebut hingga kini belum ditemukan.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Saat dikonfirmasi wartawan Swara45.com, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, H. Tjetjep Hindaryanto, menyatakan bahwa persoalan tersebut bukan kali pertama menjadi perhatian publik maupun media. Namun menurutnya, Dishub tidak tinggal diam dan telah berupaya melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Selasa 02/06/2026.

“Abang bukan wartawan pertama yang menyampaikan dan memberitakan hal tersebut. Namun bukan berarti kami tidak mau mengurusnya. Kendalanya, BPKB kendaraan itu tidak ada atau belum ditemukan. Setiap tahun kami bersurat ke BPKAD Kabupaten Tangerang, termasuk tahun 2026 ini, tetapi sampai sekarang BPKB kendaraan tersebut belum dapat dihadirkan,” ujar Tjetjep kepada wartawan.

Menurutnya, tanpa dokumen BPKB, pihaknya mengalami kesulitan untuk mengurus perpanjangan administrasi kendaraan, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Kami tidak bisa begitu saja mengurus perpanjangan kendaraan kalau dokumen yang dibutuhkan tidak ada. Terus bagaimana solusinya?” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, mengingat persoalan administrasi aset daerah seharusnya memiliki mekanisme penyelesaian yang jelas, terutama karena menyangkut kendaraan operasional milik pemerintah daerah.

Lebih lanjut, Tjetjep mengakui bahwa kendaraan dinas yang dimaksud hingga saat ini masih digunakan untuk menunjang kegiatan operasional Dishub Kabupaten Tangerang, khususnya dalam pekerjaan pemasangan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU).

“Kendaraan itu memang masih dipergunakan karena kebutuhan operasional untuk pemasangan PJU,” katanya.

Di sisi lain, persoalan ini dinilai cukup ironis mengingat Dinas Perhubungan merupakan salah satu instansi yang memiliki peran dalam mendorong ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan, termasuk administrasi kendaraan bermotor.

Terlebih, belum lama ini pemerintah bersama instansi terkait juga melaksanakan operasi gabungan dan penertiban terhadap kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.

Ketika hal tersebut ditanyakan kepada Sekretaris Dishub Kabupaten Tangerang, ia kembali menegaskan bahwa persoalan yang dihadapi instansinya berawal dari tidak tersedianya dokumen BPKB kendaraan.

“Itulah kendalanya, di BPKB,” tegasnya.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai keberadaan dokumen kendaraan tersebut, wartawan Swara45.com juga mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pejabat yang membidangi pengelolaan aset daerah belum dapat ditemui. Berdasarkan keterangan salah seorang staf, pejabat yang menangani bidang aset sedang berada di luar kantor untuk menjalankan tugas kedinasan.

“Kasubid dan Kasubag Aset sedang ada tugas di luar,” ujar salah satu staf BPKAD kepada wartawan.

Wartawan Swara45.com akan kembali melakukan konfirmasi kepada pihak BPKAD Kabupaten Tangerang guna memperoleh penjelasan terkait keberadaan dokumen BPKB kendaraan tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait. Pasalnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola aset daerah, pengawasan internal, serta akuntabilitas penggunaan kendaraan dinas yang masih digunakan untuk pelayanan masyarakat. (Dedi)

Berikan Komentar