SWARA45.COM-Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan bantuan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Daerah Kabupaten Lebak sebagai upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri senilai Rp 500.000.000.
Adapun bantuan tersebut bersumber dari APBN akhir tahun 2023 yang tersebar di beberapa kecamatan diantaranya Desa Giriharja Kecamatan Cipanas,Desa Lebak Gedong Kecamatan Lebak Gedong,Desa Citorek Timur Kecamatan Cibeber dan Desa Citorek Tengah Kecamatan Cibeber. berupa :1. Rumah Kompos dan Bak Fermentasi,2. Kandang Komunal,3. Ternak Kambing,4. UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik),5. Kendaraan Roda 3
Deni Iskandar Kepala Bidang Produksi Pertanian Mengatakan Bantuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan bantuan pemerintah Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Tahun 2023.
“Bantuan ini bersumber dana dari APBN. Dalam rangka mempercepat pelaksanaan kegiatan, verivikasi dilakukan untuk menilai kelayakan calon penerima bantuan kegiatan UPPO TA 2023″kata Deni diruang kerjanya.
Deni menyebut Bantuan Kegiatan UPPO terdiri dari kandang ternak, rumah kompos dan bak fermentasi, ternak, Alat pencacah bahan pupuk organik (APPO) dan kendaraan roda tiga.
“Calon lokasi kandang ternak, rumah kompos dan bak fermentasi akan dilakukan pengecekan agar kegiatan dapat berjalan sesuai spesifikasi teknis yang ditentukan”ujar Deni.
Lanjutnya Deni ,Dengan bantuan UPPO ini diharapkan petani dapat memproduksi serta menggunakan pupuk organik dan meningkatkan produksi pertanian juga pendapatan petani
Diketahui Pembangunan UPPO diarahkan pada lokasi yang memiliki potensi sumber bahan baku pembuatan kompos, terutama limbah organik/limbah panen tanaman, kotoran hewan/limbah ternak dan sampah organik rumah tangga pada sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan rakyat dan peternakan terutama pada kawasan pengembangan Desa Organik.
Sementara Kepala Desa Citorek Timur Usup mengatakan Ucapan terima kasih atas bantuan UPPO terutama Dinas terkait,mudah-mudadahan kelompok tani di Desa Citorek Tengah segera dapat mewujudkan pembangunan UPPO yang terdiri dari kandang Kambing komunal, rumah kompos, mesin APO, motor roda tiga sebagai alat transportasi barang yang dikerjakan secara swakelola,” kata Usup
Usup menambahkan, jika UPPO sudah berproduksi hendaknya pupuk kompos yang dihasilkan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk organik di desanya dahulu. Kemudian setelah surplus produksinya bisa dipasarkan keluar.pungkasnya. (JMR).

