sWara45.Com.Tasikmalaya-
Sekolah menengah atas madrasah Aliyah Negeri satu, MAN 1 kota Tasikmalaya berdiri kokoh dijalan Awipari RT 03 RW 02 kelurahaan Awipari kecamatan Cibereum kota Tasikmalaya.
Kuat Dugaan melakukan pungli di sekitar lingkungan sekolah.Rabu 17/01/2024.
Berdasarkan informasi dari pihak wali murid serta diperkuat siswa membenarkan “dugaan pungli” di madrasah Aliyah negeri MAN 1 kota Tasikmalaya yang meresahkan orang tua wali murid yang merasa keberatan atas biaya yang “Diduga dipungut” oleh MAN N1 kota Tasikmalaya.
“Ironisnya sekolah ini sudah sering disoroti oleh Kalangan Masyarakat Sekitar namun tak kunjung sembuh dari penyakitnya maupun efek jera dari pihak sekolah.
Padahal sudah jelas tertera dalam undang-undang Berdasarkan pasal 5 ayat (2) undang undang no 25/2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik
Untuk di ketahui pemerintah melalui Kementrian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui peraturan Mendikbud 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan .
Berdasarkan Peraturan Pemerintah telah menetapkan Pemberantasan Pungli di sekolah .
Selain sumbangan dan bantuan pendidikan , pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan di pantau oleh satuan tugas sapu bersih pungutan liar ( Satgas Saber Pungli ) surat tugas Nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan Liar.
Berdasarkan Undang undang No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan pidana korupsi , Khusus nya pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal 20 tahun pelaku pungli juga bisa di jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 bulan,
Pelaku pungli berstatus PNS dengan di jerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
“Diduga” melakukan pungli atau pungutan liar seperti”
1. Biaya PPBD -Rp 4.665000/ siswa
2. Biaya SPP yang ditandatangi oleh komite atau sekolah Rp 100.000/bulan
3. Biaya daftar ulang persemester-Rp 250.000/Siswa.
Semua siswa wajib membayar uang tersebut, dan menurut keterangan orang tua siswa terkait dana pungutan yang diduga di rekomendasikan oleh komite dan kepsek madrasah Aliyah negeri/ MAN NI kota Tasikmalaya.
“Orang tua wali murid berharap hal ini harus ditindaklanjuti ke Kemenag provinsi Jawabarat mengapa hal ini bisa terjadi.
Saat awak media berkunjung ke MAN N 1 kota Tasikmalaya. Kepsek MAN 1 tidak ada dan kami diterima Wakasek KanKan S.Pd beliau mengatakan, membenarkan bahwa adanya pungutan biaya dari orang tua murid sesuai bapak utarakan dan memang kalau menurut aturan kami salah(Tidak dibenarkan sekolah MAN NI kota Tasikmalaya adanya Pungutan).
Tapi kami kembalikan ke pucuk pinpinan karna ini atas dasar Komite dan Kepala Sekolah atas dasar hasil musawarah,Kata Kankan.S.Pd
Lanjut kankan,”Silahkan bapa kembali lagi menemui kepala sekolah kami.
Ditempat terpisah awak media menyambangi rumah ketua Komite Drs H.Mahmudin yang diarahkan pihak sekolah,Tapi sayang beliau tidak ada dan cukup menarik dirumah Drs H Mahpudin ada satu unit mobil oprasional MAN N1 kota Tasikmalaya terparkir dihalaman rumahnya.
Seharusnya mobil tersebut harus terparkir di halaman sekolah MAN N1 diawasi serta dirawat.
“Diduga adanya Pungli MAN N1 kota Tasikmalaya dilegalkan oleh komite sedangkan
Harapan orang tua siswa ketua Komite harus memihak dan menjadi figur wakil orang tua siswa dan juga menghapus Pungli kalau dibiarkan akan bisa mengikis PPDB 2024-2025 akan beralih ke sekolah Negri lain dan rasa percaya anaknya tinggal/Mondok dipesantren lingkungan MAN 1 juga kena dampak berkurang.
“Orang tua siswa berharap kepada Dinas pendidikan (Kemenag)Melakukan teguran keras serta pihak terkait APH Kota Tasikmalaya untuk Melakukan Sidak terkait adanya dugaan indikasi Pungli di sekolah MAN 1 Kota Tasikmalaya.Tutupnya
(Bayu)

