sWara45 | Kabupaten Tangerang — Harga minyak goreng bersubsidi Minyak kita di sejumlah pasar tradisional Kabupaten Tangerang ditemukan menembus Rp18.000 per liter, meski pada kemasan resmi tertera harga acuan Rp15.700.Temuan ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam rantai distribusi, terutama di tengah kondisi stok yang sulit, Senin 26/01/26.
Hasil investigasi lapangan menunjukkan, kelangkaan Minyak kita diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu di tingkat agen dan distributor dengan menerapkan praktik pengawinan pembelian (bundling), yakni mewajibkan pedagang membeli produk lain sebagai syarat untuk mendapatkan Minyak kita dalam jumlah tertentu.
Harga Kemasan Rp15.700, Dijual Rp18.000 Pantauan di beberapa pasar tradisional menunjukkan Minyak Kita tidak dijual sesuai harga yang tertera pada kemasan. Pedagang mengaku harga beli dari agen sudah tinggi sehingga tidak memungkinkan menjual sesuai acuan.
“Di kemasan tertulis Rp15.700, tapi kami dapatnya sudah mahal. Kalau dijual segitu, kami rugi,” ujar salah satu pedagang.
Kondisi tersebut membuat harga eceran di tingkat konsumen melonjak hingga Rp18.000 per liter.
Selain mahal, Minyak kita juga dilaporkan sulit diperoleh. Pedagang menyebut pasokan tidak menentu dan jumlahnya terbatas.
“Sekarang bukan soal untung besar, tapi bisa dapat barang atau tidak. Kadang kosong lama,” ungkap pedagang lainnya.
Situasi ini membuat pedagang kecil berada pada posisi lemah dan bergantung penuh pada agen atau distributor besar.
Dugaan Praktik ‘Kawin Paket’
Investigasi menemukan dugaan praktik bundling terjadi di dua kecamatan, yakni Cisoka dan Tigaraksa, dengan pola perlakuan yang relatif sama.
Pedagang mengaku tidak bisa membeli Minyak kita secara terpisah. Untuk mendapatkan produk tersebut, mereka diwajibkan membeli barang lain yang kurang diminati pasar.
“Kalau mau Minyak kita, harus ambil barang lain juga. Tidak bisa cuma minyak saja,” kata seorang pedagang.
Temuan serupa juga terjadi di Pasar Gudang Tigaraksa. Di pasar ini, distributor besar diduga menjadikan Minyak kita sebagai alat untuk menghabiskan stok barang lain yang kurang laku, dengan memanfaatkan tingginya kebutuhan pedagang terhadap minyak goreng bersubsidi.
Praktik tersebut dinilai memberatkan pedagang karena harus menanggung pembelian barang tambahan demi memperoleh Minyak kita.
Minyak kita merupakan program intervensi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Namun, ketika harga eceran jauh melampaui harga kemasan dan distribusinya disertai syarat tambahan, tujuan subsidi dikhawatirkan tidak sampai ke konsumen.
Pengamat menilai, praktik bundling pada barang bersubsidi berpotensi menyalahi prinsip tata niaga dan merugikan masyarakat kecil.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak agen, distributor, serta instansi terkait mengenai temuan harga dan dugaan praktik bundling tersebut. Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan resmi.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah pedagang. Media menjunjung asas keberimbangan serta membuka ruang klarifikasi sesuai Undang-Undang Pers. (DEDI)

