Berita

Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak Dan Rumah Tersangka Kasus Mafia Tanah

×

Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak Dan Rumah Tersangka Kasus Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

SWRA45.COM-Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menggeledah Kantor Kementerian ATR/Badan Pertanahan Negara (BPN ) Lebak Jumat, (21/10/2022).

Hal itu berkaitan dengan kasus suap sebesar Rp 15 miliar untuk pengurusan hak milik tanah yang ditetapkan menjadi tersangka.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Dalam perkara itu,Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus
tampak mengenakan rompi hitam garis merah bertulis Kejati Banten melakukan penggeledahan di dua tempat yakni Kantor BPN Lebak,dan rumah kediaman tersangka yang diduga sebagai kantor di
Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran persnya.

Diketahui, hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian BPN Lebak menyita 57 dokumen.sedangkan di kediaman tersangka menyita sebanyak 29 dokumen.

“Setelah penyitaan dokumen,selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja atas nama Tersangka AM dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM”ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebelumnya di ketahui, Kejati Banten menetapkan status tersangka kepada Mantan Kepala BPN Lebak inisial AM dengan sangkaan telah menerima suap senilai Rp 15 miliar untuk memuluskan pengurusan hak atas tanah dari seorang calo tanah berinisial MS.

Tersangka AM dan DER, pegawai honorer BPN Lebak yang disangka membantu AM menerima suap langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang usai keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Banten, Kamis 19 Oktober 2022.

Namun tersangka MS dan anaknya, tersangka EHP, tidak memenuhi panggilan Kejati Banten kemarin tersebut dengan alasan aakit, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Kejati Banten berjanji akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya.

Dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak itu sendiri menurut Kejati Banten terjadi pada kurun waktu 2018-2021.

Suap diberikan untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp 15 miliar.

Kejati Banten akan menerapkan pasal yang disangkakan terhadap AM dan DER adalah Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B, atau Pasal 5 ayat (2), atau Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) Undang Undang R.I No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(1K/Red)

Berikan Komentar