Berita

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti  

×

Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti  

Sebarkan artikel ini

SWARA45.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan sejumlah barang bukti dari tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dihalaman Kantor Kejari, Kamis 22 Desember 2022.

Barang bukti yang dimusnahkan  sebanyak lima jenis , diantaranya narkotika jenis shabu seberat 106.8344 gram, narkotika jenis ganja seberat 1,1397 gram, senjata tajam, handphone serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, kunci ranmor palsu, surat-surat, uang palsu, tas, STNK Palsu dan lain lain.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

 “Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari kasus yang ditangani sejak setahun ini dan ada juga tahun sebelumnya, di mana kasus terbanyak didominasi oleh perkara narkotika”kata Kepala Kejari Lebak, Sulvia Triana Hapsari,kepada wartawan.

Sulvia menyebut sejumlah barang bukti yang dimusnahkan itu hasil dari 54 perkara yang ditangani, mulai dari perkara tindak pidana narkotika, perkara tindak pidana perlindungan anak, tindak Pidana Pencurian, tindak pidana penipuan, tindak pidana uang palsu dan perkara tindak pidana penguasaan senjata tajam.

“Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan negeri, pengadilan tinggi maupun mahkamah agung RI, terkait pidana umum,” ujar Sulvia.

Sementara itu, Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, pihaknya mengapresiasi kinerja Kejari Lebak dalam penindakan dan penuntasan berbagai perkara di Kabupaten Lebak ini.

Diketahui , kegiatan pemusnahan barang bukti turut di hadiri unsur muspida Polres, Kodim, Pengadilan, DPRD, dan MUI Lebak.(1K)

Berikan Komentar