SWARA45.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melakukan launching Aplikasi Sistim Kelola Aset Antara BKAD, Kejaksaan, dan BPN (Sikabayan) di aula Multatuli Setda Lebak, Rangkasbitung, Kamis (19/4/2022).
Dalam lauching itu hadir Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Lebak ST Hapsari, Wakil Bupati Ade Sumardi, Sekda Budi Santoso, Kepala BKAD Lebak Halson Nainggolan, Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno, para pejabat utama Kejari Lebak, dan para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebak.
Kajari menjelaskan bahwa aplikasi yang sementara ini hanya bisa diakses oleh Kejaksaan, BKAD, dan BPN Lebak dibuat guna menginventarisir seluruh aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak.
“Sementara aplikasi ini baru dapat menginventarisir aset Pemda berupa tanah, namun kedepannya kita akan kembangkan agar aplikasi ini bisa menginventarisir aset bergerak lainnya,” katanya.
Tujuan aplikasi ini adalah untuk menyelamatkan aset-aset Pemda Lebak dari oknum-oknum yang tanpa dasar mengklaim dan dapat meminimalir persoalan sengketa tanah.
“Kita bisa cepat melakukan tindakan. Jadi sebelum kejadian kita cegah dulu, preventif dulu. Insyaallah dengan aplikasi ini memudahkan kita berkoordinasi dengan BKAD dan BPN,” katanya.
Menurutnya, Korps Adhyaksa Lebak berusaha melakukan inovasi untuk memberikan sumbangsih kepada masyarakat. Dirinya pun berharap agar aplikasi Si Kabayan ini dapat berkontribusi dan menyelamatkan aset Pemda Lebak.
“Saya ingin meninggalkan legacy yang dapat memberikan kebermanfaatan baik bagi pemerintah daerah maupun masyatakat dengan aplikasi Sikabayan ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak Ade Sumardi menyambut baik dengan adanya aplikasi Sikabayan hasil kolaborasi antara Kejari Lebak, BKAD, dan BPN Lebak.
“Kita apresiasi Kajari, BKAD dan BPN Lebak yang sudah berkolaborasi dan menciptakan aplikaai Si Kabayan ini. Saya yakin, aplikasi ini dapat membantu menyelesaikan soal aset Pemda Lebak, karena kita ketahui sendiri banyak aset Pemda Lebak yang belum bersertifikat dan bersengketa,” ujarnya
Dia mengatakan, Pemkab Lebak memiliki 1.836 bidang aset tanah dimana yang telah bersertifikat sebanyak 1.244 bidang atau 67,75 persen. Sehingga masih ada 528 bidang tanah yang belum bersertifikat atau 32,25 persen.
“Artinya PR kita masih banyak. Ini waktu belum ada aplikasi Sikabayan. Kita berharap ketika sudah ada sistem yang dibuat oleh ibu Kajari ini mudah-mudahan bisa selesai,” harapnya.(1K)

