sWara45 | Tangerang – Pembangunan Paving Blok di Kampung Bojong, Desa Pasir, Kecamatan Kronjo mendapat keluhan dari warga setempat pada Rabu, 20 November 2024, Pemasangan blok tersebut, yang dilakukan secara sepotong-sepotong tanpa memperhatikan ukuran atau spesifikasi panjang dan lebarnya.
Proses pemasangan paving blok di Kampung Bojong menuai protes karena diduga tidak sesuai dengan standar, ditandai dengan ketidakhadiran papan informasi publik. Sumber anggaran proyek juga menjadi tanda tanya bagi warga, menyebabkan keresahan tentang legalitas dan kejelasan proyek tersebut.
Menurut informasi bahwa panjang Paving blok yang dipasang seharusnya 150 meter dengan lebar 120 meter. Namun, merasa ada dugaan ketidaksesuaian yang jelas karena masih tersisa banyak material, tanpa dijelaskan mengapa sisa lahan tersebut tidak disambungkan dengan jalur yang ada.
Berulang kali salahsatu warga menanyakan kepada pelaksana proyek terkait penghabisan bahan yang begitu besar, mengingat anggaran yang seharusnya berasal dari pajak masyarakat. Aktivis Rani Riansyah, menyoroti dugaan kualitas rendah yang digunakan dalam proyek tersebut, memperkuat dugaan kecurangan dalam pemasangan.
Ketidakjelasan semakin terungkap saat para pekerja enggan memberikan informasi terkait nama pelaksana proyek atau kontak mereka. Dengan temuan kejanggalan ini, Rani Riansyah bersama tim swara45 berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Kronjo untuk menelusuri kepemilikan proyek yang dianggap bukan berasal dari lingkup Kecamatan Kronjo.
Aktivis berencana untuk mengirim surat kepada dinas terkait sebagai upaya penegakan keadilan. paving blok ini semakin memperdalam keraguan warga terhadap proyek tersebut, serta menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan pembangunan.( Rian )

