SWARA45.COM-Kejaksaan Negeri(Kejari)Lebak melimpahkan perkara korupsi bantuan langsung tunai (BLT) tahun 2021 yang dilakukan (Au) mantan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, ke Pengadilan Negeri Serang. Pelimpahan tentunya disertai dengan berkas dan barang bukti atas nama terdakwa.
Dikatakan Rans Fismy, plh Kepala Kejari Lebak, setelah pelimpahan perkara kuropsi dana BLT tersebut, pihaknya tinggal menunggu penetapan majlis hakim dan penetapan hari persidangan.
“Kasus korupsi dana BLT sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Serang. Saat ini jaksa penuntut umum tinggal menunggu waktu persidangan saja,”kata rans Fismy yang juga Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Lebak, kepada Kabar Banten, Rabu(30/03/2022).
Sebelumnya kata Rans Fismy, terdakwa Au melalui pihak keluarga juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp92.100.100, namun, meski telah mengembalikan tidak akan menghentikan perkara. Hal tersebut bisa dilihat dari pelimpahan perkawa yang dilakukan pihaknya kepada Pengadilan Negeri Serang.
Kata Rans, sejak awal penerimaan berkas dari Polres Lebak, terdakwa Au sudah dinilai sudah merugikan keuangan Negara. Karena menyalahgunakan anggaran BLT demi kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Akibatnya, karena perbuatan Au, uang negara atas nama Desa Pasindangan mengalami kerugian sebesar Rp92.100.100 yang bersumber dari dana desa itu berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 17/PMK.07/2021.
Dalam hal ini, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dengan ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk masuk kedalam kualifikasi perbuatan tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan menyalahgunakan kewenangan yang dalam hal ini bertentangan dengan hukum dan amanat undang undang penyelenggaraan Pemerintah Desa.
“Buktinya cukup, dan sudah dikategorikan melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,”tukas Rans Fismy lagi,
Dilimpahknya kasus korupsi penyelewangan BLT dana Desa Pasindangan tahun 2021 mendapatka apresiasi dari Musa Weliansyah, anggota DPRD Kabupaten Lebak. Kata dia, langkah cepat aparat penegak hukum dalam memproses kasus korupsi nantinya akan menimbulkan efek jera bagi yang lain.
“Saya mendukung gerak cepat aparat penegak hukum. Ini nantinya bisa menimbulkan efek jera bagi yang lain,”kata Musa. (1K)

