Swara45. Di Kantor Desa Watualang Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi Jawa Timur Salah satu ahli waris melaporkan ke pihak Pemerintahan Desa pada hari Kamis jam 14.00 wib
Santosa, ST.mewakili salah satu keluarga dari ahli waris melaporkan keberadaan sertifikat yang asli nya dengan sertifikat hak milik no 365 surat ukur no 2085 tahun 1985 luas 295 M persegi atas nama Soekirah binti Abdul Manab kepada pihak Pemerintahan Desa Watualang di wakili Suharto, S. Pd. sebagai Sekertaris Desa di dampingi Suwardi Perangkat Desa lainnya.
Pak Carik Harto menyarankan agar di cari foto copiannya agar bisa di cetak ulang lagi di BPN Ngawi, dan nanti lapor ke Kepolisian mengenai kehilangan berkas untuk salah satu persyaratan mencetak atau menerbitkan ulang sertifikat di BPN Ngawi.
Menghimbau ke masyarakat bila menemukan berkas sertifikat asli tersebut agar sekiranya bisa mengembalikan ke pihak keluarga ahli waris atau ke kantor lurah Watualang dengan ucapan terimakasih . ( San11)

