Berita

Kegiatan Reses DPRD Lebak Diduga Syarat Tindakan Manipulatif

×

Kegiatan Reses DPRD Lebak Diduga Syarat Tindakan Manipulatif

Sebarkan artikel ini

Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak Erot Rohman menilai, Kegiatan reses DPRD Lebak diduga syarat tindakan manipulatif.

Karena menurutnya berdasarkan penilaian dan hasil kajian yang dilakukan DPC Ormas Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak, kegiatan Reses ini telah kehilangan ruhnya, artinya Reses ini dilakukan hanya sebagai syarat saja dan mengesampingkan substansi dasar reses.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

“Padahal kita tahu bahwa kegiatan Reses dibiayai oleh negara artinya ada anggaran yang bukan hanya sekedar harus dihabiskan melainkan harus dipertanggungjawabkan. Dan Anggaran negara untuk membiayai kegiatan ini tidak lah kecil satu Anggota DPRD memiliki Dana Reses Pertahun sebesar 45 juta dikali 50 Anggota DPRD artinya ada sekitar 2,2 milyar anggaran negara yang harus kita awasi bareng-bareng”kata Ketua Badak Banten Perjuangan DPC Lebak Erot Rohman Kepada Wartawan .

Dikatakannya,Reses adalah manifestasi kewajiban pimpinan DPRD dan anggota DPRD untuk melakukan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala, hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Masa reses kata dia merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing. Pelaksanaan tugas Anggota Dewan di dapil dalam rangka menjaring, menampung aspirasi konstituen.

Dalam satu tahun sidang, waktu kerja DPRD Kabupaten dibagi menjadi 3 (tiga) masa persidangan. Dimana setiap masa persidangan terdiri dari masa sidang dan masa reses. Dimasa reses ini para anggota DPRD mendapatkan kesempatan mengumpulkan warga masyarakat atau konstituennya untuk menyerap informasi dan aspirasi warga yang diwakilinya.

Istilah reses tertuang didalam Kemendagri No.162 Tahun 2004 dan PP No 25 Tahun 2004. Dengan Tujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

” Mestinya reses ini dapat menyentuh dan melibatkan seluruh elemen masyarakat antara lain, Camat, TNI/Polri, Organisasi Politik, Tokoh Masyarakat / Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, OKP, Pimpinan Puskesmas, Dinas Jawatan, Lurah/Kades/Perangkat Desa dan Kepala Dusun, serta Kelompok Masyarakat lainnya. Bukan hanya segelintir orang yang merupakan kolega Dewan tertentu, Karena tentunya hasil reses ini akan dituangkan menjadi pokok pikiran DPRD, dan Pokir inilah yang kemudian akan menjadi bahan bagi ekskutif untuk merancang RAPBD”ungkapnya.

Sementara hingga berita ini di tayangkan, Ketua DPRD Lebak masih berupaya untuk dilakukan konfirmasi. (7MR)

 

Berikan Komentar