Swara 45.com|kabupaten Tangerang- diduga kegiatan sab di kampung renged Desa renged 06/02 diduga asal dan terburu-buru Pada Minggu 27 27/11/2022
Menurut Sugeng dari DPP perkumpulan ( PK) LSM Trisula bakti Nusantara proyek tersebut diduga tidak ada keterbukaan informasi publik ( pip) yang mana Dengan adanya papan informasi publik sudah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2014 barang siapa setiap Ada kegiatan tidak memakai papan proyek itu sudah melanggar Perpres atas keterbukaan informasi publik kepada masyarakat atau dibilang proyek tersebut proyek bodong
Dan juga proyek Di kerjakan secara singkat saat konfirmasi di lapangan kepada pegawai proyek tersebut untuk dimintai keterangan dengan kedalaman untuk galian pondasi sab tersebut bahwa beliau menerangkan dengan kedalaman sekitar 50 atau 60 cm seharusnya kedalaman tersebut minimal 2 meter biar ada kekuatan untuk pondasi sab tersebut
dari itu kami selaku kontrol sosial awak media saat di lokasi kegiatan pihak pelaksana atau pemborong tidak ada di tempat dan juga saat dikonfirmasi bahwa tidak mengakui bahwa proyek tersebut punya dirinya kami pun selaku kontrol sosial merasa kehilangan jejak atas nama CV proyek tersebut diduga proyek tersebut bodong dan juga asal jadi, tutup nya
Kades Desa renged Wawan saat dikonfirmasi dengan adanya kegiatan tersebut di wilayahnya bahwa tidak mengetahui
( Rian)

