Berita

Kawasan Wisata Religi Pangeran Sunyalaras, Ditutup Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

×

Kawasan Wisata Religi Pangeran Sunyalaras, Ditutup Saat Pemberlakuan PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini

sWara45 | KABUPATEN SERANG – Mulai berlakunya PPKM Darurat Jawa – Bali sejak Tanggal 3 – 20 Juli. Seperti halnya di Banten membuat seluruh objek wisata yang ada di Provinsi Banten untuk sementara ditutup dahulu. Tak terkecuali Kawasan Wisata Religi Penjarahan Pangeran Sunyalaras yang ada di Desa Tanara atau yang lebih dikenal dengan Makam Syeih Nawawi Tanhara Al Bantani, mulai hari (09/07/2021)

Menurut keterangan Kapolsek Tanara AKP. Mulyanto, Penutupan objek wisata religi ini diberlakukan selama PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3 -20 Juli 2021. Terlebih saat ini, Kabupaten Serang masuk ke dalam Asesmen situasi Pandemi Level 3

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Berdasarkan pantauan Awak media di Kawasan Wisata Religi tersebut, terlihat sejumlah petugas menutup semua pintu masuk ke Areal tempat peziarahan.

Kapolsek Tanara mengatakan, pihaknya langsung menutup kompleks wisata religi sebagai tindak lanjut Instruksi Gubernur Banten dan Instruksi Bupati Serang tentang PPKM Darurat,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta semua masyarakat yang hendak berkunjung ke Kawasan Wisata Religi Pangeran Sunyalaras untuk patuh terhadap ketetapan Pemerintah, atas pertimbangan mencegah penularan Covid-19 yang makin melonjak,” tegasnya

“Sejak pagi ini (Jum’at) hingga 20 Juli 2021 ditutup dulu, Kami hanya menjalankan instruksi Pemerintah. Dan dimohon masyarakat juga mengerti dan tidak memaksakan diri datang kesini,” ucap AKP. Mulyanto

Seperti diketahui, Gubernur Banten H.Wahidin Halim (WH) telah memberlakukan PPKM darurat pada tujuh 7 Kabupaten/Kota. Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Provinsi Banten. Instruksi Gubernur tersebut mulai berlaku pada Tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli.

Dari 7 kabupaten/kota, 3 di antaranya berada pada Asesmen situasi pandemi Level 3, yakni Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

(Ari Ariyanto)

Berikan Komentar