Berita

Kasus Mafia Solar Bandung, Aparat Datangi Lokasi, Namun Armada Ilegal Menghilang

×

Kasus Mafia Solar Bandung, Aparat Datangi Lokasi, Namun Armada Ilegal Menghilang

Sebarkan artikel ini

sWara45 | Bandung, Jawa Barat – Dugaan mafia solar ilegal di Bandung memasuki babak baru setelah aparat penegak hukum akhirnya mendatangi lokasi yang sebelumnya dilaporkan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi. Namun, saat penggerebekan dilakukan, armada penyedot BBM ilegal milik jaringan Haji Odong tidak ditemukan di lokasi. Kondisi ini memicu dugaan bahwa informasi penggerebekan telah bocor lebih dulu.

Sebelumnya, hasil investigasi mengungkap adanya aktivitas penimbunan solar subsidi di beberapa gudang di kawasan Rancaekek dan Cicalengka. Solar tersebut diduga diperoleh secara ilegal dari SPBU menggunakan pelat nomor palsu serta barcode modifikasi, lalu disimpan sebelum didistribusikan kembali.

AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV
deskripsi
AKRILIK/PAPAN TANDA CETAK UV

Aktivis energi dan lingkungan, Alex Purnama, menilai bahwa menghilangnya kendaraan penyedot BBM ilegal ini memperkuat dugaan adanya kebocoran informasi dari pihak tertentu.

“Hingga kini, belum ada tindakan nyata dari kepolisian untuk mengusut tuntas jaringan mafia solar ini. Sekarang, setelah aparat turun ke lapangan, justru tidak ditemukan kendaraan yang selama ini dilaporkan beroperasi. Ini patut dicurigai, apakah ada oknum yang membocorkan rencana penggerebekan?” ujar Alex kepada awak media, Kamis (21/03/2025).

Salah satu sopir truk di wilayah Bandung, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa praktik penimbunan ini berdampak pada distribusi solar di SPBU resmi.

“Kadang-kadang di SPBU stok solar cepat habis, sementara di tempat-tempat tertentu ada yang jual dengan harga lebih mahal. Kami yang beli di jalur resmi sering kesulitan mendapatkan solar,” ujarnya.

Kasus penimbunan BBM subsidi ini berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan Pasal 40 angka 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bisa diancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan di lokasi. Dugaan kebocoran informasi semakin menguat, dan publik menanti langkah konkret aparat untuk membongkar jaringan mafia solar yang diduga telah beroperasi bertahun-tahun di wilayah Jawa Barat.

(Dedi)

Berikan Komentar