SWARA45.COM-Keseriusan Kepolisian Resort Lebak dalam pengusutan kasus dugaan pembunuhan salah satu mahasiswi dari fakultas Latansa Mashiro dipertanyakan.
Pasalnya,selama 6 tahun silam sejak 2017 korban dugaan pembunuhan atas nama Ayu Oktaviani belum terungkap siapa pelakunya.
“Kami sudah bersurat ke Polres Lebak untuk meminta pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, dan kami tetap mendungkung penyidik untuk berkerja lebih cepat dan keras untuk mengungkap perkara dugaan pembunuhan terhadap anak klien kami”kata kuas hukum korban Yayan Sumaryono kepada wartawan,Senin 6 Juni 2023.
Selain itu dalam jumpa persnya,keluarga korban melalui kuasa hukum mengaku sudah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Menkopolhukam, Kompolnas, dan LPSK.
Keluarga korban juga berharap dalam hal ini kesanggupan penyidik Polres Lebak untuk menaganinya, akan tetapi jika merasa kesulitan dalam pengungkapan pihak keluarga korban akan mengalihkan kasus tersebut ke Polda Banten atau ke Mabes Polri.
“Jika dalam tempo satu Minggu ini tidak ada perkembangan maka kami akan meminta kepada Mabes Polri untuk mengambil alih kasus ini, karena sudah sangat lama yaitu 6 tahun”ungkap Yayan. (JMR)

